InternasionalNasionalTerkini

Perkuat Integritas Penegakan Hukum Lintas Negara, Jamdatun Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital dalam Konferensi China–ASEAN

11
×

Perkuat Integritas Penegakan Hukum Lintas Negara, Jamdatun Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital dalam Konferensi China–ASEAN

Sebarkan artikel ini
(Jamdatun) R. Narendra Jatna saat mewakili Jaksa Agung RI dalam 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 21–22 Oktober 2026.

JAKARTA, SKPKNews.com – Penguatan integritas penegakan hukum dan perlindungan hak anak di ruang digital menjadi salah satu perhatian Kejaksaan Republik Indonesia dalam forum kerja sama penuntutan tingkat regional. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna saat mewakili Jaksa Agung RI dalam 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 21–22 Oktober 2026.

Konferensi yang mempertemukan perwakilan lembaga penuntutan China dan negara-negara ASEAN itu mengangkat tema “Protecting Children in the Digital Age: Harmonising Legal Frameworks and International Cooperation”. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada perlindungan anak di era digital melalui penguatan kerangka hukum, koordinasi antarlembaga, dan kerja sama internasional.

Forum ini turut dihadiri Prosecutor General Supreme People’s Procuratorate Republik Rakyat China, Yang Mulia Mr. Ying Yong, serta para jaksa agung dari berbagai negara Asia Tenggara.

Dalam pertemuan tersebut, Narendra Jatna selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI menyampaikan komitmen Indonesia untuk melindungi hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta pemberian perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi rentan.

Menurutnya, tantangan di ruang digital membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, peningkatan pemahaman masyarakat, dan penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

“Sebagai lembaga yang berfungsi melakukan penuntutan, Kejaksaan berperan penting dalam memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua. Selain itu, Kejaksaan perlu membangun kerja sama dengan penyidik dan instansi terkait untuk dapat mengamankan alat bukti elektronik secara cepat dalam rangka membangun penegakan hukum yang efektif,” ujar Jamdatun.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara upaya pencegahan dan penegakan hukum. Literasi digital menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesadaran anak dan orang tua terhadap risiko di internet, sedangkan pengamanan bukti elektronik secara tepat waktu diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Selain membahas perlindungan anak, konferensi ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman antarlembaga penuntutan mengenai sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara peserta.

Jamdatun berharap komunikasi dan koordinasi yang terbangun melalui forum tersebut dapat meningkatkan kepercayaan antarnegara, khususnya ketika menangani perkara lintas yurisdiksi yang membutuhkan pertukaran informasi dan kerja sama secara cepat serta tepat.

Dalam konteks integritas penegakan hukum, kerja sama internasional perlu dilandasi penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara, kejelasan mekanisme koordinasi, serta pelaksanaan kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara lintas negara dapat berjalan lebih terarah tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak anak.

Penguatan koordinasi juga menjadi relevan ketika suatu perkara melibatkan bukti elektronik atau aktivitas digital yang berkaitan dengan lebih dari satu negara. Kondisi tersebut menuntut komunikasi yang efektif antarlembaga berwenang agar penanganan perkara dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rangkaian kegiatan CAPGC turut diisi dengan pertemuan para ketua delegasi bersama Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah Ibni Almarhum Sultan Haji Omar Ali Saifuddien Sa’adul Khairi Waddien, Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei Darussalam.

Konferensi ke-16 tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan joint declaration oleh seluruh ketua delegasi sebagai bagian dari rangkaian hasil pertemuan.

Bagi Indonesia, keikutsertaan dalam forum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan lembaga penuntutan negara lain, sekaligus menyampaikan komitmen terhadap perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi digital.

Ke depan, komitmen yang disampaikan dalam forum internasional tersebut perlu diterjemahkan melalui koordinasi yang berkelanjutan, peningkatan literasi digital, serta penanganan perkara yang profesional dan akuntabel. Integritas penegakan hukum tidak hanya tercermin dari ketegasan penindakan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak anak, dan kemampuan lembaga penegak hukum membangun kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Editor: Ali Han