NasionalOtomotifTerkini

PHK, Upah, dan BPJS Jadi Sorotan, CV Putra Wijaya Motor Tolak Tuntutan Pekerja

542
×

PHK, Upah, dan BPJS Jadi Sorotan, CV Putra Wijaya Motor Tolak Tuntutan Pekerja

Sebarkan artikel ini
“Pihak perusahaan melalui bagian legalnya, AKBP (Purn) Marjuki, menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan membayar apa yang menjadi tuntutan klien kami."

Jakarta Barat, SKPKNews.com – Perselisihan hubungan industrial antara Sandi Saputra, pekerja CV Putra Wijaya Motor, dengan perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan kendaraan roda empat di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, berpotensi bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perselisihan tersebut mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran hak-hak ketenagakerjaan, besaran upah, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu 9 Agustus 2026.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mornis A. Pandiangan, S.H. dan Rekan, Sandi sebelumnya telah menyampaikan somasi kepada CV Putra Wijaya Motor. Dalam surat somasi tertanggal 2 Maret 2026, pihak pekerja mencantumkan tuntutan hak ketenagakerjaan dengan nilai keseluruhan Rp72.483.179.

Managing Partner Kantor Hukum MPR dan Rekan, Advokat Mornis A. Pandiangan, mengatakan pihak perusahaan telah memberikan tanggapan melalui bagian legal yang ditugaskan menangani persoalan tersebut.

“Pihak perusahaan melalui bagian legalnya, AKBP (Purn) Maskuri, menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan membayar apa yang menjadi tuntutan klien kami,” ujar Mornis Pandiangan kepada wartawan SKPKNews.com.

Menurut Mornis, pihaknya saat ini masih menunggu Surat Anjuran dari instansi ketenagakerjaan. Apabila anjuran tersebut menyatakan adanya kewajiban perusahaan membayarkan hak pekerja, tetapi tidak dilaksanakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui PHI.

“Apabila nantinya Surat Anjuran sudah turun dan isinya memerintahkan pihak CV Putra Wijaya Motor membayar uang pesangon Sandi Saputra, namun pihak perusahaan tetap tidak punya itikad baik untuk membayarnya, kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Mornis.

Mornis didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya, Doniman Aro Hia, S.H. dan Anto Suranto, S.H.

Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam surat somasi, nilai tuntutan tersebut terdiri dari uang pesangon Rp45.839.008, uang penghargaan masa kerja Rp17.189.876, dan uang penggantian hak Rp9.454.295.

Kuasa hukum juga mempersoalkan besaran upah yang disebut diterima Sandi selama bekerja. Dalam somasi disebutkan upah yang diterima Sandi pada Februari 2026 sekitar Rp1.218.000 per bulan.

Sementara dalam perhitungan kuasa hukum dicantumkan angka upah minimum sebesar Rp5.729.876.

Namun, angka upah, dasar perhitungan, maupun nilai tuntutan tersebut merupakan versi pihak pekerja melalui kuasa hukumnya dan masih menjadi bagian dari perselisihan yang harus diverifikasi berdasarkan dokumen hubungan kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, Sandi Saputra telah bekerja di CV Putra Wijaya Motor sejak 2018 hingga 2026. Hubungan kerja tersebut disebut berakhir setelah Sandi menerima pemberitahuan PHK.

Dalam surat somasi, pemberitahuan PHK disebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Selain persoalan PHK dan pembayaran hak ketenagakerjaan, pihak pekerja juga mempersoalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum menyebut Sandi mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena pekerjaan dilakukan di lingkungan bengkel kendaraan yang memiliki potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja.

Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

Mornis Pandiangan meminta instansi pengawasan ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan harus tetap ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Apabila pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak menjalankan fungsi pengawasannya, kita akan bersurat ke Dirjen Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan,” ujar Mornis.

Perusahaan Tegas Menolak Tuntutan

Di sisi lain, CV Putra Wijaya Motor melalui bagian legal yang disebut ditugaskan menangani persoalan tersebut menyatakan menolak memenuhi tuntutan yang diajukan pihak pekerja.

Sikap tersebut menjadi salah satu alasan pihak Sandi melalui kuasa hukumnya mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Mornis mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak klien kami. Namun, dengan adanya sikap bahwa perusahaan tidak akan membayar tuntutan tersebut, kami akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Saat ini, menurut pihak pekerja, proses penyelesaian masih menunggu Surat Anjuran dari instansi ketenagakerjaan.

Apabila proses tersebut menghasilkan anjuran pembayaran hak pekerja dan tidak dilaksanakan oleh perusahaan, pihak kuasa hukum menyatakan siap mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam ranah perselisihan hubungan industrial. Klaim mengenai PHK sepihak, besaran upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta tuntutan sebesar Rp72,48 juta merupakan keterangan dan perhitungan dari pihak pekerja melalui kuasa hukumnya.

Sebaliknya, perusahaan melalui bagian legal yang disebut menangani perkara telah menyatakan menolak tuntutan tersebut.

Karena belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, SKPKNews.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh perusahaan. Kebenaran mengenai dalil masing-masing pihak masih harus diuji melalui dokumen, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta apabila berlanjut, melalui pemeriksaan lembaga peradilan yang berwenang.

SKPKNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Putra Wijaya Motor, AKBP (Purn) Maskuri selaku pihak legal yang disebut menangani persoalan tersebut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

(TIM SKPKNews.com)