NasionalTerkini

Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

20
×

Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa sebanyak 16 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Jakarta, SKPKNews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025 hingga 2026.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa sebanyak 16 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap secara lebih terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan kegiatan yang berada dalam lingkup program tersebut.
16 Saksi Dipanggil Penyidik

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga ahli pada BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.

Saksi pertama yang diperiksa berinisial IDMAKN, yang disebut menjabat sebagai tenaga ahli pada BGN.

Selanjutnya, penyidik memeriksa MK, selaku mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW, yang disebut sebagai staf keuangan PT NGS.

Penyidik juga memanggil sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.

Selain unsur perusahaan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta seorang saksi berinisial MNH.

Dengan demikian, keseluruhan terdapat 16 pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai mekanisme tata kelola program MBG pada periode yang sedang disidik.

Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada satu pihak atau satu institusi tertentu, tetapi mencakup pihak-pihak yang keterangannya dianggap relevan dengan perkara.

Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dipanggil telah melakukan tindak pidana. Status dan kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut masih terus berlangsung.

Tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta mencermati berbagai dokumen dan informasi lain yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Prinsip kehati-hatian tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penyidikan, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan menyangkut kepentingan masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Artinya, setiap pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penyidikan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan 16 saksi pada Senin, 10 Agustus 2026, menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola MBG di BGN.

Namun, dari keterangan resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung, belum diuraikan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun kesimpulan yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersebut.

Karena itu, perkembangan selanjutnya masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain maupun pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya diharapkan dapat dilakukan secara transparan, terukur, dan berdasarkan bukti yang sah.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna. S.H.,M.H