JAKARTA, SKPKNews.com – Senin 31 Agustus 2026. Perubahan iklim yang semakin berdampak terhadap kehidupan masyarakat turut memunculkan peningkatan perkara hukum terkait lingkungan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pelatihan hakim lingkungan tingkat lanjut yang digelar Mahkamah Agung RI bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Berdasarkan riset yang dihimpun hingga 30 Juni 2025, tercatat lebih dari 3.000 perkara climate change litigation atau litigasi perubahan iklim di 55 yurisdiksi serta sejumlah badan peradilan internasional dan regional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 perkara tercatat berada di Indonesia.
Persoalan perubahan iklim juga ditandai dengan peningkatan suhu permukaan global. Pada periode 2011–2020, suhu permukaan global tercatat meningkat sekitar 1,09 derajat Celsius dibandingkan periode 1850–1900. Kenaikan permukaan laut global rata-rata juga mencapai sekitar 0,2 meter sejak 1901, sementara kejadian cuaca ekstrem semakin menjadi perhatian.
Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pelatihan bersama tingkat lanjut bagi hakim lingkungan.
Pelatihan tersebut diarahkan untuk memperkuat perspektif hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup, khususnya agar proses peradilan mampu menghadirkan keadilan iklim dan keadilan lingkungan secara lebih substantif.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., mengajak para hakim untuk memiliki cara pandang yang terbuka dalam memahami persoalan lingkungan.
Menurutnya, hakim tidak berada dalam ruang hampa. Hakim merupakan bagian dari lingkungan hidup sekaligus memiliki tanggung jawab melalui pelaksanaan tugas peradilan.
“Hakim juga memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui tugas memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara lingkungan hidup,” tegas Syamsul.
Ia juga mendorong peserta untuk mempelajari praktik pengelolaan lingkungan di berbagai negara. Salah satu contoh yang disampaikan adalah Norwegia, yang dinilai memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan hutan tropis.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Dr. Sigit Triyono, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Kamar Pidana MA, menekankan pentingnya peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Menurut Sigit, pengadilan tidak semata-mata berfungsi sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan lingkungan yang substantif, termasuk bagi masyarakat yang terdampak.
Karena itu, penanganan perkara lingkungan membutuhkan pemahaman yang komprehensif, termasuk kemampuan hakim dalam menilai dan menguji alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Ia berharap para peserta aktif mengikuti seluruh rangkaian pelatihan, sehingga dapat mengembangkan perspektif dan analisis dalam menangani perkara lingkungan hidup serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas peradilan.
Pelatihan hakim lingkungan tingkat lanjut tersebut berlangsung selama empat hari di Tangerang, mulai 31 Agustus hingga 3 September 2026.
Penulis: Adji Prakoso
Editor: Ali Han












