JAKARTA, SKPKNews.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memasuki tahap penting setelah Komisi III DPR RI menyusun cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Dalam perkembangan pembahasan pada 29 Agustus 2026, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan dalam ruang lingkup RUU tersebut. Cakupannya meliputi kejahatan yang dinilai memiliki karakter serius serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan dampak luas terhadap masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan melalui riset, pendalaman materi, masukan ahli, serta perbandingan dengan sistem perampasan aset yang diterapkan sejumlah negara.
Ke-13 tindak pidana yang masuk dalam pembahasan tersebut adalah:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Bukan Sekadar Merampas Aset
Habiburokhman menjelaskan, pembatasan jenis tindak pidana tersebut berkaitan dengan karakter mekanisme perampasan aset yang sedang dirumuskan. Salah satu pendekatan yang menjadi perhatian ialah non-conviction based forfeiture (NCB forfeiture), yakni mekanisme perampasan aset yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap pemilik aset.
Sejumlah pertimbangan yang disebut dalam pembahasan antara lain tindak pidana bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta berdampak terhadap perekonomian publik.
Karena menyangkut hak kepemilikan, kewenangan negara dalam merampas aset juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Komisi III Bandingkan Sistem Negara Lain
Untuk memperkaya penyusunan regulasi, Komisi III melakukan perbandingan terhadap sejumlah negara, antara lain Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Thailand.
Selandia Baru menjadi salah satu rujukan melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Dalam penjelasan yang disampaikan Habiburokhman, aturan tersebut memiliki batasan tertentu terhadap perampasan aset tanpa putusan pidana, termasuk terkait tingkat keseriusan tindak pidana dan nilai aset.
Sementara itu, Thailand memiliki pengaturan yang mencakup sejumlah kejahatan serius sebagai tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar tindakan terhadap aset, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan kejahatan ekonomi tertentu.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki desain hukum berbeda. Karena itu, model yang diterapkan di Indonesia harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional serta prinsip perlindungan hak konstitusional.
Masuknya 13 jenis tindak pidana dalam pembahasan belum berarti ketentuan tersebut telah menjadi hukum positif. RUU masih berada dalam proses legislasi dan substansi akhirnya bergantung pada pembahasan serta kesepakatan DPR bersama pemerintah.
Tantangan terbesar justru berada pada bagaimana kewenangan perampasan aset dirumuskan secara tegas agar efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi tidak berubah menjadi kewenangan yang berlebihan.
Mekanisme pembuktian, proses pengadilan atau keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, standar penetapan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, hingga pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi aspek yang menentukan kualitas regulasi tersebut.
Dengan demikian, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata dapat diukur dari banyaknya aset yang nantinya berhasil dikembalikan kepada negara. Ukuran yang tidak kalah penting adalah kemampuan aturan tersebut menghadirkan keseimbangan antara pemulihan aset hasil kejahatan, pemberantasan kejahatan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
Komisi III menyatakan masukan masyarakat dan ahli tetap diperlukan dalam proses penyusunan RUU. Partisipasi publik menjadi penting agar setiap kewenangan yang diberikan kepada negara memiliki batas yang jelas, dapat diawasi, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.
Daftar 13 tindak pidana tersebut merupakan materi yang disampaikan dalam perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 29 Agustus 2026 dan belum merupakan ketentuan undang-undang yang telah berlaku.
(Redaksi)












