JAKARTA, SKPKNews.com – 29 Agustus 2026. Sebanyak 42 satuan kerja di lingkungan peradilan umum dinyatakan lolos analisis dokumen evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tahap berikutnya adalah wawancara yang menjadi bagian dari rangkaian evaluasi internal Mahkamah Agung.
Hasil tersebut diumumkan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melalui surat Nomor 4563/BP/PENG.PW.1.1.1/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Analisis dilakukan Tim Penilai Internal (TPI) MA terhadap dokumen perkembangan pembangunan ZI yang disampaikan satuan kerja yang diusulkan mengikuti evaluasi menuju WBK. Proses analisis berlangsung pada 3–14 Agustus 2026 dengan mengacu pada usulan serta data unit kerja yang telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam hasil evaluasi tersebut, dua satuan kerja pada kelompok mandatori dinyatakan lolos, yakni Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Dari lingkungan peradilan umum tingkat banding, lima Pengadilan Tinggi juga dinyatakan memenuhi tahapan analisis dokumen. Kelimanya adalah Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sementara itu, terdapat 36 Pengadilan Negeri yang turut dinyatakan lolos analisis dokumen.
Jika seluruh kelompok tersebut dijumlahkan, terdapat 42 satuan kerja yang melanjutkan proses evaluasi menuju WBK. Kelulusan analisis dokumen belum menjadi penetapan sebagai unit kerja berpredikat WBK, melainkan menjadi pintu menuju tahapan evaluasi berikutnya.
Pada tahap wawancara, satuan kerja akan dituntut menjelaskan pelaksanaan pembangunan ZI berdasarkan kondisi dan capaian yang sebenarnya. Materi yang menjadi perhatian antara lain perubahan tata kelola, program dan inovasi, penguatan integritas, serta hasil yang telah dicapai.
Persiapan menghadapi tahap tersebut sebelumnya telah dilakukan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Pada 18 Agustus 2026, Badilum menggelar workshop public speaking bagi satuan kerja yang mengikuti pembangunan ZI menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya kemampuan menyampaikan informasi secara efektif dalam menghadapi proses wawancara.
“Perlu ada strategi khusus agar informasi yang kita sampaikan bisa tersampaikan dengan baik. Oleh karena itu, perlu dipahami teknik penyampaian yang baik,” ujar Bambang dalam sambutannya.
Dengan lolosnya analisis dokumen, 42 satuan kerja peradilan umum tersebut kini memasuki tahapan yang menuntut kesiapan substansi sekaligus kemampuan komunikasi. Hasil wawancara nantinya menjadi bagian dari proses penilaian sebelum keseluruhan rangkaian evaluasi WBK dituntaskan.
Reporter: Ali Han
Kontributor: Bagus Mizan – Dandapala
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI












