Trenggalek-SKPKNews.com PSHT Cabang Trenggalek di bawah komando Teguh Wahyudi menegaskan bahwa pelaksanaan Pengesahan Calon Warga PSHT tetap akan dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek dengan pengamanan dan legitimasi organisasi yang dinyatakan sah secara hukum.
Dalam keterangannya pada Rabu, 3 Juni 2026, Teguh Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam legalitas organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Menurutnya, PSHT yang sah di Trenggalek hanya satu, yakni PSHT di bawah kepemimpinan:
Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc yang telah ditetapkan secara resmi melalui:
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Keputusan negara tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas organisasi harus berpijak pada legitimasi hukum yang jelas, bukan sekadar klaim kelompok tertentu.
Teguh Wahyudi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengesahan Calon Warga nanti akan dihadiri oleh dulur-dulur PSHT serta komunitas KORLAP se-Jawa Timur sebagai bentuk solidaritas dan dukungan penuh terhadap Cabang Trenggalek demi terciptanya kegiatan yang aman, tertib, dan bermartabat.
“Ini bukan sekadar agenda seremonial. Ini adalah momentum menjaga marwah organisasi dan membuktikan bahwa PSHT yang sah berdiri di atas dasar hukum yang kuat, bukan atas klaim sepihak,” tegas Teguh.
Ia juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Trenggalek untuk bersikap objektif, tegas, dan tidak ragu dalam mengawal jalannya kegiatan, sebab dasar hukum organisasi PSHT saat ini dinilai sudah sangat terang dan tidak dapat diperdebatkan lagi.
Selain SK Kementerian Hukum RI, legitimasi kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq juga diperkuat melalui:
Surat Ketua Umum PB IPSI Nomor: 23/KH/IV/2026
tentang keabsahan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Menurut Teguh, terbitnya surat resmi PB IPSI menjadi bukti bahwa negara dan induk organisasi olahraga pencak silat telah memberikan pengakuan yang sah terhadap kepengurusan PSHT yang berlaku saat ini.
“Jangan lagi ada pihak yang mencoba menggiring opini seolah legalitas masih abu-abu. Negara sudah bicara. Kementerian sudah memutuskan. PB IPSI juga sudah menegaskan. Maka siapapun harus menghormati hukum,” ujarnya tajam.
PSHT Cabang Trenggalek memastikan kegiatan Pengesahan Calon Warga akan tetap berjalan dengan penuh khidmat, menjunjung persaudaraan, serta mengedepankan ketertiban dan kondusivitas wilayah.
Sebab bagi warga PSHT, pengesahan bukan hanya prosesi organisasi, melainkan simbol kehormatan, loyalitas, dan kesinambungan ajaran persaudaraan yang tidak boleh dicederai oleh konflik kepentingan maupun manuver kelompok yang tidak memiliki legitimasi hukum.
(ar)












