JOMBANG, SKPKNews.com – Jum’at 28 Agustus 2026. Pelaksanaan Sidang Tata Tertib (Tatib) Komisi Organisasi dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026), menjadi perhatian sejumlah pengurus NU dari berbagai daerah.
Sidang yang membahas aturan dan mekanisme pelaksanaan Muktamar tersebut berlangsung secara tertutup. Akses menuju lokasi persidangan diperketat sehingga peserta maupun warga Nahdliyin yang berada di luar ruangan tidak dapat mengikuti pembahasan secara langsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan sejumlah pengurus NU daerah. Terlebih, di sekitar lokasi sidang disebut tidak tersedia fasilitas monitor streaming maupun pengeras suara yang memungkinkan peserta di luar ruangan mengetahui jalannya pembahasan.
Bagi sejumlah pengurus, Sidang Tatib merupakan tahapan penting karena aturan yang disepakati akan menjadi salah satu dasar pelaksanaan agenda Muktamar berikutnya, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan proses pemilihan kepemimpinan NU.
Sejumlah peserta yang berada di luar ruang sidang mengaku hanya memperoleh perkembangan pembahasan melalui informasi dari pihak lain.
Seorang pengurus NU asal Riau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan pola pelaksanaan Sidang Tatib tersebut.
“Ini sengaja di-setting demikian agar sidang Tatib tidak bisa dipantau oleh pengurus lain,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa terdapat upaya tertentu untuk menutup proses persidangan.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan peserta terhadap proses pengambilan keputusan dalam forum tertinggi organisasi NU.
Ia juga menilai keterbatasan akses informasi dapat membuka ruang spekulasi di tengah peserta Muktamar.
Perhatian terhadap Sidang Tatib juga beriringan dengan berkembangnya pembicaraan mengenai mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yang berkaitan dengan proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Sejumlah pengurus NU daerah menyampaikan adanya dugaan upaya memengaruhi komposisi ulama yang nantinya berkaitan dengan AHWA.
Dalam pembicaraan di kalangan peserta, nama KH Miftakhul Akhyar disebut sebagai salah satu figur yang dinilai mendapat dukungan untuk masuk dalam komposisi AHWA.
Pada saat yang sama, sejumlah peserta juga menyebut nama ulama lain, di antaranya KH Nurul Huda Jazuli dan KH Anwar Mansur, yang dinilai memiliki kapasitas dan layak memperoleh kesempatan yang sama dalam proses tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan pengkondisian komposisi AHWA tersebut belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari panitia Muktamar, pimpinan Komisi Organisasi, maupun pihak yang disebut dalam isu tersebut yang membenarkan adanya upaya pengkondisian AHWA.
Karena itu, isu tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan dan aspirasi sejumlah peserta, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Seorang pengurus NU daerah lainnya mempertanyakan pola demokrasi yang berlangsung dalam Muktamar ke-35.
“Ini keterlaluan cara berdemokrasi NU yang sudah ditanamkan oleh para Mu’assis NU dan KH Abdurrahman Wahid,” ujarnya.
Ia berharap seluruh tahapan Muktamar tetap memberikan ruang musyawarah dan kesempatan yang adil kepada peserta untuk memahami proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena setiap keputusan yang dihasilkan dalam forum Muktamar memiliki konsekuensi terhadap arah organisasi ke depan.
Sejumlah pengurus NU daerah berharap panitia memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan Sidang Tatib, termasuk alasan persidangan dilakukan secara tertutup dan tidak disertai fasilitas pemantauan bagi peserta yang berada di luar ruangan.
Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi, khususnya ketika Muktamar memasuki tahapan yang berkaitan dengan pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Begitu pula dengan isu mengenai AHWA. Klarifikasi resmi diperlukan agar informasi yang beredar di kalangan peserta tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan adanya pengkondisian terhadap komposisi AHWA maupun menjelaskan secara rinci alasan teknis dan organisatoris pelaksanaan Sidang Tatib secara tertutup.
Sejumlah peserta berharap Muktamar ke-35 NU tetap berjalan berdasarkan aturan organisasi, tradisi musyawarah, prinsip demokrasi, serta menjunjung transparansi dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi organisatoris, tetapi juga dapat diterima dan dipercaya oleh seluruh peserta serta warga Nahdliyin.
Editor: Ali Han












