JAKARTA, SKPKNews.com – Sabtu 29 Agustus 2026. Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia membawa konsekuensi terhadap kebutuhan penyelesaian sengketa yang semakin beragam. Perkembangan transaksi, pembiayaan, industri keuangan, hingga aktivitas ekonomi berbasis syariah menuntut tersedianya hukum acara yang mampu memberikan kepastian bagi para pihak ketika sengketa terjadi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pemikiran Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. melalui bukunya berjudul Konsep, Gagasan, dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional: Upaya Penguatan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Indonesia.
Diterbitkan oleh Kencana pada 2026 dengan ketebalan 400 halaman, buku ini membahas kebutuhan pembaruan hukum acara ekonomi syariah dengan menempatkannya dalam kerangka sistem hukum nasional.
Hukum Acara Mengikuti Perkembangan Ekonomi
Ekonomi syariah saat ini tidak hanya berkaitan dengan perbankan. Aktivitasnya berkembang ke berbagai sektor, antara lain industri keuangan nonbank, pasar modal syariah, pembiayaan, dan bentuk transaksi ekonomi lainnya.
Semakin luas aktivitas tersebut, semakin kompleks pula hubungan hukum yang terbentuk. Pada titik tertentu, perbedaan kepentingan dapat berkembang menjadi sengketa yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Dalam situasi demikian, hukum acara memiliki fungsi strategis. Aturan tersebut menjadi dasar bagi proses pengajuan perkara, pemeriksaan, pembuktian hingga pengambilan putusan oleh pengadilan.
Buku Cik Basir melihat persoalan tersebut dari kebutuhan untuk membangun konstruksi hukum acara ekonomi syariah yang lebih sesuai dengan perkembangan perkara yang ditangani peradilan agama.
Menurut pembahasan dalam buku tersebut, penyelesaian perkara ekonomi syariah masih menggunakan sejumlah ketentuan hukum acara yang berasal dari sistem hukum sebelumnya. Persoalannya bukan hanya mengenai kapan aturan tersebut dibentuk, tetapi juga mengenai kemampuan norma yang ada dalam menjawab karakter sengketa ekonomi syariah yang terus mengalami perkembangan.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah kepailitan atau taflis dalam perspektif ekonomi syariah.
Perkembangan kewenangan peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah beriringan dengan kebutuhan untuk memperjelas aspek-aspek hukum acara yang memiliki karakter khusus.
Karena itu, penguatan ekosistem ekonomi syariah tidak cukup berhenti pada pengembangan produk dan kegiatan ekonominya. Perangkat penyelesaian sengketa juga perlu memperoleh perhatian agar terdapat mekanisme yang jelas ketika hubungan hukum antara para pihak mengalami persoalan.
Enam Bab Membangun Argumentasi
Gagasan dalam buku tersebut disusun melalui enam bab.
Bab pertama menguraikan urgensi rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah dan fokus persoalan yang menjadi kajian. Bab kedua membahas ekonomi syariah dalam perspektif ajaran Islam sekaligus sistem hukum Indonesia.
Bab ketiga mengkaji konstruksi hukum acara ekonomi syariah dari perspektif filosofis, yuridis, sosiologis, dan teoritis.
Selanjutnya, bab keempat mengidentifikasi problem normatif serta dampak empiris yang muncul dari konstruksi hukum acara yang berlaku.
Bab kelima membahas gagasan rekonstruksi, sedangkan.
Bab keenam menjadi bagian penutup yang merangkum keseluruhan pembahasan.
Sistematika tersebut menunjukkan bahwa gagasan rekonstruksi dibangun melalui tahapan pembahasan, mulai dari identifikasi persoalan hingga formulasi pemikiran mengenai arah perubahan hukum.
Rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah dalam buku ini tidak diposisikan semata-mata sebagai penggantian aturan lama dengan aturan baru.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun hukum acara yang memiliki karakteristik sesuai kebutuhan penyelesaian perkara ekonomi syariah, sekaligus tetap berada dalam sistem hukum nasional.
Karena itu, prinsip syariah, kebutuhan praktik peradilan, teori hukum, serta sistem peraturan perundang-undangan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan.
Buku tersebut menawarkan pemikiran mengenai pembentukan norma atau kaidah hukum baru melalui reformulasi dan perubahan terhadap sejumlah norma yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum acara dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di pengadilan agama.
Gagasan mengenai penguatan hukum acara ekonomi syariah juga memiliki keterkaitan dengan upaya pembaruan perangkat hukum di lingkungan peradilan.
Dalam materi buku disebutkan bahwa Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja Perdata Agama yang dibentuk sejak 2010 telah melakukan penyusunan draf Rancangan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES).
Upaya tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan perangkat hukum acara yang dapat mendukung penyelesaian perkara ekonomi syariah secara lebih terstruktur.
Dalam konteks akademik, karya Cik Basir menjadi salah satu bahan pemikiran yang membahas rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah secara sistematis, khususnya mengenai hubungan antara kebutuhan praktik peradilan dan sistem hukum nasional.
Salah satu kekuatan buku ini adalah pendekatannya yang tidak hanya bertumpu pada aspek normatif. Penulis juga menggunakan perspektif filosofis, yuridis, sosiologis, dan teoritis dalam membangun argumentasi.
Pendekatan tersebut membuat buku ini memiliki relevansi bagi hakim, aparatur peradilan, akademisi, mahasiswa hukum, praktisi ekonomi syariah, serta pembaca yang mengikuti perkembangan pembangunan hukum ekonomi syariah.
Namun, kedalaman kajiannya juga membuat buku ini lebih sesuai bagi pembaca yang telah memiliki dasar pemahaman mengenai hukum acara, hukum ekonomi syariah, dan sistem peradilan.
Penggunaan konsep dan konstruksi teoritis yang cukup mendalam dapat menjadi tantangan bagi pembaca umum. Di sisi lain, karakter akademik tersebut justru menjadi bagian penting dari buku karena pembahasannya diarahkan pada persoalan hukum yang membutuhkan ketelitian konseptual.
Kepastian Hukum Menjadi Titik Penting
Pertumbuhan ekonomi syariah pada akhirnya membutuhkan dukungan sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, termasuk ketika hubungan ekonomi berubah menjadi sengketa.
Para pihak membutuhkan prosedur yang jelas, sementara pengadilan membutuhkan dasar hukum acara yang memadai untuk memeriksa dan menyelesaikan perkara. Dari sisi dunia usaha, kepastian mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem ekonomi syariah.
Melalui buku ini, Cik Basir menempatkan pembaruan hukum acara sebagai bagian dari agenda penguatan sistem penyelesaian perkara ekonomi syariah.
Gagasan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan hukum ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan substansi akad dan transaksi, tetapi juga menyangkut kesiapan mekanisme hukum ketika terjadi perselisihan.
Pada akhirnya, keberadaan sistem hukum tidak hanya diuji ketika hubungan hukum berjalan normal, tetapi juga ketika sengketa muncul dan harus diselesaikan. Dalam konteks itulah, rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah menjadi bagian dari diskursus penting mengenai arah pembaruan hukum nasional.
Buku Konsep, Gagasan, dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional memberikan kontribusi pemikiran terhadap diskusi tersebut, sekaligus membuka ruang kajian lebih lanjut mengenai bagaimana hukum acara ekonomi syariah dapat diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan praktik ekonomi syariah di Indonesia.
Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka
Editor: Ali Han












