Laporan Polisi Robby Tan (37) atas kejahatan “H” di Mapolsek Cengkareng yang belum ada kepastian hukumnya
Jakarta-SKPKNews.com Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oknum “H” telah dilaporkan Robby Tan (37) ke Polsek Cengkareng, Roby yang didampingi kuasa hukumnya
Monang Benda Roasi. S.H, .C.Md menegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tanggal 03 Mei Tahun 2026 di Polsek Cengkareng dinilai janggal dan sarat kepentingan.
Monang mengatakan, kredibilitas penyidik patut dipertanyakan bila proses laporan masyarakat tak kunjung selesai di kepolisian. Ini ada indikasi penyidik “masuk angin”, jangan-jangan penyidik telah ada deal dengan terlapor “H”. Kecurigaan ini sangat patut kami selamatkan kepada penyidik yang kami nilai kurang profesional.
Monang menyebutkan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. Umumnya, kasus ini diterapkan pada modus kejahatan di mana pelaku memiliki niat jahat (mens rea) sejak awal untuk menguasai barang atau uang korban. Monang juga menyoroti alasan penyidik tidak bisa naik sidik dalam perkara tersebut.
Lebih jauh Monang menilai penyidik Polsek Cengkareng terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia mengatakan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki bukti adanya kejanggalan serius dalam proses perkara tersebut.
“Faktanya, tersangka tidak kooperatif, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi tempat kejadian perkara yang berpotensi masuk angin dalam proses penyidikan antara si terlapor berinisial H. Ini jelas memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ungkapnya.
Dari sisi syarat objektif, Monang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. tersangka telah memenuhi syarat objektif. ,” tegasnya.
Monang menilai keputusan Polsek Cengkareng si terlapor berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila terlapor tidak kembali diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika perkara pidana yang pelaporannya jelas dibiarkan berlarut-larut, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Monang mendesak adanya koordinasi serius antara Dumas Polri , penyidik Polsek Cengkareng agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026 segera dituntaskan.
Diakhir keterangannya, Monang meminta Kapolri mempercepat proses perkara-perkara klien yang sedang ditanganinya. Percepatan penanganan kasus yang sudah dilaporkan penting untuk menghindari perkara kliennya tanpa kepastian hukum,” tegasnya. (sts)












