Surabaya, SKPKNews.com – 28 Agustus 2026. Perkembangan hubungan hukum lintas negara semakin kompleks. Perkawinan campuran, investasi asing, kontrak perdagangan internasional, kepemilikan aset di luar negeri hingga sengketa hak kekayaan intelektual menjadi bagian dari aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan hadirnya satu regulasi nasional yang komprehensif mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI).
Persoalan itu disoroti Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, dalam tulisannya yang dimuat sebagai Dandapala Contributor, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, HPI pada dasarnya merupakan seperangkat kaidah dan asas yang mengatur hubungan hukum perdata yang mengandung unsur asing atau melintasi batas negara.
Dalam perspektif HPI, persoalan utama bukan semata-mata mengenai hukum perdata suatu negara, tetapi juga menentukan hukum negara mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang, serta bagaimana putusan dari negara lain dapat diakui dan dilaksanakan.
Indonesia hingga kini belum memiliki kodifikasi HPI yang utuh dalam satu undang-undang khusus. Sejumlah ketentuan mengenai HPI masih tersebar dalam berbagai peraturan, antara lain Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta berbagai peraturan sektoral.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tantangan ketika pengadilan harus menangani perkara yang memiliki unsur asing.
Persoalan dapat muncul ketika para pihak memiliki kewarganegaraan berbeda, berdomisili di negara berbeda, membuat kontrak lintas yurisdiksi, memiliki aset di luar negeri, atau ketika suatu putusan pengadilan asing dimintakan pengakuan dan pelaksanaan di Indonesia.
Nurnaningsih menyebut tersebarnya ketentuan HPI berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari ketidakseragaman penerapan hukum hingga ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ia juga menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi daya saing Indonesia dalam hubungan ekonomi internasional serta perlindungan kepentingan Warga Negara Indonesia.
Dorongan untuk menghadirkan regulasi khusus HPI sebenarnya bukan hal baru. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) telah menjadi bagian dari agenda pembaruan hukum nasional.
Ketua Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., sebelumnya juga memberikan masukan mengenai RUU HPI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus DPR RI.
Dalam forum tersebut, IKAHI menyoroti praktik peradilan yang masih menggunakan sejumlah ketentuan lama, doktrin dan yurisprudensi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perkara HPI.
Salah satu persoalan penting yang disoroti adalah belum seragamnya pedoman mengenai choice of law atau pilihan hukum dan choice of jurisdiction atau pilihan yurisdiksi.
Ketiadaan pedoman yang jelas dinilai dapat membuka ruang perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan dan pada akhirnya memengaruhi prediktabilitas hukum.
Salah satu isu strategis dalam RUU HPI adalah mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
Persoalan ini menjadi penting karena perkara perdata lintas negara tidak berhenti pada putusan pengadilan. Dalam praktiknya, putusan tersebut dapat membutuhkan pengakuan atau pelaksanaan di negara lain.
Karena itu, RUU HPI diharapkan dapat memberikan aturan yang lebih jelas mengenai persyaratan pengakuan putusan asing, prosedur pelaksanaannya, alasan penolakan, pembuktian hukum asing, serta batasan berdasarkan prinsip ketertiban umum nasional.
Kejelasan aturan tersebut diperlukan agar para pihak memiliki kepastian mengenai konsekuensi hukum ketika memilih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme peradilan tertentu.
Nurnaningsih menilai RUU HPI perlu disusun secara komprehensif. Beberapa materi yang dinilai penting antara lain:
1. Ketentuan umum dan asas HPI, termasuk asas kewarganegaraan, domisili, pilihan hukum, ketertiban umum, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah.
2. Status personal, meliputi kewarganegaraan, kecakapan hukum, perkawinan campuran, perceraian lintas negara, pengangkatan anak internasional, perwalian dan pengampuan.
3. Hukum keluarga internasional, termasuk status perkawinan, akibat hukum perkawinan, status anak, harta bersama dan pengakuan putusan perceraian dari negara lain.
4. Hukum benda internasional, terutama mengenai kepemilikan, peralihan hak dan jaminan kebendaan yang berkaitan dengan aset lintas negara.
5. Hukum perikatan internasional, termasuk kontrak internasional, pilihan hukum, kontrak elektronik lintas negara dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
6. Kewenangan mengadili, termasuk dasar kewenangan pengadilan Indonesia, pilihan forum serta persoalan yurisdiksi lintas negara.
7. Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, termasuk persyaratan, prosedur dan alasan penolakan.
8. Choice of law, yakni mekanisme bagi para pihak untuk menentukan hukum yang berlaku dalam hubungan hukum mereka dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan aturan yang bersifat memaksa.
9. Ketertiban umum nasional, sebagai instrumen untuk membatasi penerapan hukum asing yang bertentangan dengan prinsip fundamental hukum Indonesia.
10. Ketentuan peralihan dan penutup, termasuk hubungan dengan peraturan sebelumnya, perkara yang sedang berjalan dan perjanjian internasional.
Kebutuhan terhadap UU HPI tidak semata-mata berkaitan dengan modernisasi peraturan. Regulasi tersebut juga berkaitan dengan kepastian bagi hakim, advokat, notaris, pelaku usaha dan masyarakat ketika menghadapi hubungan hukum yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum.
Dalam konteks perdagangan dan investasi internasional, kepastian mengenai hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa menjadi salah satu faktor penting dalam mengukur risiko hukum.
Di sisi lain, keterbukaan terhadap hukum internasional tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Kebebasan memilih hukum tidak dapat dilepaskan dari prinsip ketertiban umum dan ketentuan hukum Indonesia yang bersifat memaksa.
Dengan demikian, pembentukan UU HPI tidak hanya ditujukan untuk mempermudah hubungan hukum lintas negara, tetapi juga memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi.
Perdebatan mengenai HPI menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas kerangka hukum Indonesia dalam menghadapi hubungan perdata lintas batas.
Namun, urgensi pembentukan undang-undang tersebut tetap harus berjalan melalui proses legislasi yang terbuka, berbasis kajian akademik, harmonisasi regulasi, serta mempertimbangkan praktik hukum internasional dan kepentingan nasional.
HPI pada akhirnya bukan sekadar persoalan memilih hukum asing atau hukum Indonesia. Ia menyangkut kepastian mengenai hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, perlindungan para pihak dan efektivitas putusan.
Di tengah meningkatnya mobilitas manusia, modal, perdagangan dan transaksi digital lintas negara, kebutuhan terhadap kerangka HPI yang jelas semakin sulit diabaikan.
Karena itu, pembentukan UU HPI menjadi salah satu agenda penting dalam pembaruan hukum perdata Indonesia agar sistem hukum nasional mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab kompleksitas hubungan hukum di era global.
(ASN)
Editor: Ali Han












