PASARWAJO, SKPKNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Sulawesi Tenggara, memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA tersebut diikuti para pemangku kepentingan di wilayah hukum PN Pasarwajo. Sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi di lingkungan peradilan.
Keterbukaan informasi dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab internal pengadilan. Pemahaman yang sama antara lembaga peradilan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan diperlukan agar pelayanan informasi dapat berjalan transparan, efektif, dan sesuai ketentuan.
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di pengadilan. Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai jenis informasi yang dapat diakses masyarakat, mekanisme permohonan informasi, petugas yang bertanggung jawab, serta informasi yang memiliki batasan untuk dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.
Ketua PN Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, menegaskan bahwa pelayanan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan peradilan kepada masyarakat.
“Pengadilan tidak boleh menjadi ruang yang terasa jauh dan sulit dipahami oleh masyarakat. Informasi yang memang menjadi hak publik harus dapat diperoleh melalui prosedur yang jelas, mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Ivan, prinsip keterbukaan harus tetap dijalankan secara cermat dengan memperhatikan informasi yang berdasarkan hukum wajib dirahasiakan atau dilindungi.
“Di situlah profesionalitas pelayanan informasi diuji,” tambahnya.
Dalam ketentuan pelayanan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik, memperoleh salinan informasi melalui mekanisme permohonan, serta mengajukan sengketa informasi apabila menghadapi hambatan dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya.
PN Pasarwajo juga menyediakan dua jalur pelayanan informasi, yakni secara elektronik melalui Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (e-LID) serta pelayanan langsung melalui Meja Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain memberikan akses informasi, pengadilan berkewajiban menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik, menyusun serta mengumumkan laporan layanan informasi publik, dan melakukan monitoring, evaluasi, serta pembinaan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya PN Pasarwajo membangun pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.
Dengan akses informasi yang semakin terbuka dan mekanisme pelayanan yang jelas, pengadilan diharapkan dapat memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Editor: Ali Han












