JAKARTA, SKPKNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang berkaitan dengan PT Navayo International AG, Kamis (27/8/2026).
Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. sebagai Terdakwa I dan Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai Terdakwa II. Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum.
Majelis hakim yang diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Leonardi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Ia juga dikenakan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Atas putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang berasal dari unsur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Penuntut umum juga mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang dinilai telah memperhatikan aspek objektivitas dan keadilan, termasuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkara ini berkaitan dengan proses pengadaan terminal satelit oleh Kemhan dan Navayo International AG. Kontrak pengadaan tersebut ditandatangani pada 1 Juli 2016, dengan nilai akhir kontrak mencapai USD29,9 juta.
Dalam perkara tersebut, penuntut umum menilai proses pengadaan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Terminal satelit yang menjadi bagian dari pengadaan juga disebut tidak dapat berfungsi sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Putusan ini menambah catatan penting dalam penanganan perkara koneksitas, mengingat proses hukumnya melibatkan unsur militer dan sipil dalam satu perkara pidana.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.












