NasionalPemerintahanTerkini

Jamdatun Dorong Penyelesaian Sengketa BUMN Lewat Mediasi dan Arbitrase

15
×

Jamdatun Dorong Penyelesaian Sengketa BUMN Lewat Mediasi dan Arbitrase

Sebarkan artikel ini
Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Sektor Publik bagi pegawai BUMN yang dibuka Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

JAKARTA, SKPKNews.com – Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kapasitas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam membantu penyelesaian sengketa yang melibatkan sektor publik, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penguatan tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Sektor Publik bagi pegawai BUMN yang dibuka Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memperkuat fungsi sebagai Advocaat Generaal, salah satunya melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai sarana penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan pendekatan mediasi dan arbitrase.

Narendra menilai dinamika bisnis BUMN yang semakin kompleks membuat penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Sengketa terkait pengadaan, kontrak, investasi, kemitraan strategis, maupun pelaksanaan kebijakan publik membutuhkan mekanisme yang mampu memberikan solusi secara efektif tanpa mengabaikan kepentingan negara.

“APS atau ADR, khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” kata Narendra.

Menurut Narendra, bidang Datun memiliki tugas memberikan pelayanan, pertimbangan, serta pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, dan masyarakat.

Karena itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) didorong tidak hanya bertindak ketika sengketa sudah muncul. Pendekatan preventif diperlukan agar potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan ditangani sejak awal.

Penguatan fungsi tersebut juga dikaitkan dengan posisi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal. Dalam kerangka itu, Adhyaksa Chambers dikembangkan sebagai wadah untuk mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dan arbitrase.

“Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase,” ujar Narendra.

Ia menambahkan, pengembangan layanan tersebut diarahkan untuk membangun sistem bantuan hukum negara yang modern, profesional, independen, dan kredibel, sekaligus mendukung perlindungan aset serta kepentingan nasional.

Sesjamdatun Sila H. Pulungan menyampaikan pelatihan berlangsung secara tatap muka selama tiga hari, yakni 27–29 Agustus 2026.

Sebanyak 112 peserta dari 68 BUMN mengikuti program tersebut. Peserta mayoritas berasal dari unsur pimpinan serta pejabat yang menangani urusan hukum atau legal di perusahaan masing-masing.

Materi pelatihan mencakup pemahaman mengenai konsep dan prinsip APS, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga penerapannya dalam lingkungan BUMN.

Peserta juga diarahkan untuk mampu memetakan potensi sengketa, melakukan analisis hukum, serta merumuskan strategi penyelesaian yang efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian pembelajaran meliputi pre-test, pembelajaran bersama pakar, workshop pemetaan penerapan APS, group coaching, dan penyusunan proyek akhir. Pada tahap penutup, peserta mengikuti presentasi proyek akhir secara individual untuk mendapatkan evaluasi dan masukan terhadap rancangan penyelesaian sengketa yang disusun.

Kejaksaan memandang kemampuan mengelola dan menyelesaikan sengketa sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola BUMN.

Sebagai perusahaan yang memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional, BUMN dituntut mampu mengantisipasi berbagai risiko hukum sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan negara.

Peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa diharapkan turut memperkuat penerapan good corporate governance dan menjaga kesinambungan usaha.

Pembukaan pelatihan dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pejabat Eselon II dan III di lingkungan Jamdatun, serta jajaran direksi dan pimpinan sejumlah BUMN.

Kejaksaan berharap program tersebut tidak hanya meningkatkan kemampuan peserta, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat kerja sama antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN dalam membangun mekanisme penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan negara.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.