KUPANG, SKPKNews.com – Kamis 27 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menyoroti masih tingginya kekurangan tenaga kepaniteraan di lingkungan peradilan agama. Secara nasional, jumlah tenaga yang tersedia baru sekitar 3.950 orang dari kebutuhan ideal sebanyak 10.133 orang.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya kekurangan sekitar 6.163 tenaga kepaniteraan atau mencapai 61 persen dari kebutuhan ideal nasional.
Hal itu disampaikan Muchlis saat membuka Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang, Rabu (26/8/2026).
Kekurangan tenaga tersebut tidak merata pada setiap jabatan. Kekosongan terbesar terjadi pada posisi Jurusita Pengganti yang mencapai 86 persen. Sementara itu, kekurangan Panitera Pengganti di tingkat Pengadilan Agama mencapai 67,5 persen, sedangkan pada tingkat PTA sekitar 22 persen.
Menurut Muchlis, keterbatasan tenaga kepaniteraan berimplikasi langsung terhadap beban kerja aparatur yang tersedia. Panitera Pengganti harus menangani perkara dalam jumlah yang dapat melampaui kapasitas ideal.
Kondisi itu, kata dia, perlu menjadi perhatian karena administrasi perkara merupakan bagian penting dalam memastikan proses peradilan berjalan tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
«“Keadilan tidak hanya bergantung pada ketukan palu hakim, tetapi juga pada ketajaman pena dan ketelitian dalam menyusun Berita Acara Sidang. Tanpa administrasi dan berita acara sidang yang tertib dan akurat, keadilan akan kehilangan kepastiannya,” ujar Muchlis.»
Bukan Sekadar Pelatihan
Muchlis menegaskan, pelaksanaan bimbingan teknis calon Panitera Pengganti tidak boleh dipandang sebagai kegiatan formalitas semata. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia kepaniteraan sekaligus mengurangi kesenjangan kebutuhan tenaga di lingkungan peradilan agama.
Ia meminta para peserta mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas di satuan kerja yang membutuhkan tenaga kepaniteraan.
Bimbingan teknis yang berlangsung selama dua hari, 26–27 Agustus 2026, tersebut memberikan pembekalan mengenai teknik persidangan, administrasi perkara, serta kode etik kepaniteraan.
Muchlis juga menyampaikan lima hal yang harus menjadi perhatian peserta. Pertama, memandang profesi Panitera Pengganti sebagai amanah dan tugas yang mulia. Kedua, terus meningkatkan kompetensi teknis. Ketiga, menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Keempat, menguasai teknologi peradilan, termasuk e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kelima, memberikan pelayanan yang baik, ramah, dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan.
Ia turut meminta jajaran pimpinan PTA Kupang memberikan pembinaan serta pendampingan secara berkelanjutan kepada para calon Panitera Pengganti sampai mereka benar-benar siap menjalankan tugas.
Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri Ketua PTA Kupang Drs. H. Mohammad Jumhari, S.H., M.H., Wakil Ketua Dr. Harijah D., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Kupang, Hakim Yustisial, Kepala Subbagian Rumah Tangga Ditjen Badilag, panitia, serta peserta bimbingan teknis.
Dalam agenda yang sama, PTA Kupang juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia.
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Editor: Ali Han












