NasionalTerkini

MA Tegaskan Pembuatan Ranji oleh Mamak Kepala Waris yang Tidak Sah Dapat Dipidana

12
×

MA Tegaskan Pembuatan Ranji oleh Mamak Kepala Waris yang Tidak Sah Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

JAKARTA, SKPKNews.com – Kamis  27 Agustus 2026. Mahkamah Agung menegaskan bahwa persoalan tanah pusako tinggi dalam hukum adat Minangkabau tidak selalu berhenti pada ranah perdata. Apabila seseorang yang telah dinyatakan tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris membuat dokumen berisi data yang tidak benar untuk mengurus sertifikat tanah kaum, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat.

Kaidah tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2024, yang berkaitan dengan pembuatan ranji atau silsilah keturunan serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dalam proses pendaftaran tanah pusako tinggi Kaum Melayu Tambang Padang.

Dalam kaidah hukum yang dimuat dalam Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) Volume 2 Nomor 1, MA menyatakan bahwa pembuatan ranji jurai silsilah keturunan dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah adat oleh seseorang yang tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris untuk mensertifikatkan tanah pusako tinggi kaum merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat.

Perkara tersebut berawal dari sejumlah bidang tanah pusako tinggi milik Kaum Melayu Tambang Padang berupa 37 piring sawah di Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Pada 1 Mei 2014, P. Dusol diangkat sebagai Kepala Waris. Kemudian pada 15 Agustus 2018, ia diangkat sebagai Mamak Kepala Waris dalam Jurai Keturunan Tirama, Suku Melayu Tambang.

Pengangkatan itu kemudian dipersoalkan di antara anggota kaum. Sengketa tersebut dibawa ke PN Padang melalui perkara Nomor 66/Pdt.G/2014/PN.Pdg.

Dalam putusan 28 Januari 2015, PN Padang menyatakan P. Dusol tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris dan memerintahkan agar persoalan tersebut dikembalikan pada ketentuan adat.

Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh PT Padang melalui Putusan Nomor 61/Pdt/2015/PT.Pdg serta MA melalui Putusan Kasasi Nomor 3047 K/Pdt/2015 juncto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 56 PK/Pdt/2018.

Dengan adanya putusan tersebut, kedudukan P. Dusol sebagai Mamak Kepala Waris tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Namun, pada 20 Agustus 2018, P. Dusol membuat Ranji Jurai Silsilah Keturunan Tirama, Suku Melayu Tambang. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pengurusan sertifikat tanah pusako tinggi Kaum Lidak.

Bersama terdakwa lainnya, ia mengajukan penerbitan sertifikat atas tanah yang merupakan milik Kaum Melayu Tambang Padang.

Dalam proses tersebut, Badan Pertanahan Nasional Kota Padang menerbitkan 14 Sertifikat Hak Milik atas nama P. Dusol dan anak-anaknya serta satu sertifikat atas nama pihak lain. Penerbitan sertifikat itu dilakukan tanpa sepengetahuan Kaum Lidak, Suku Melayu Tambang.

Perkara tersebut kemudian diproses secara pidana. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

PN Padang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim pada tingkat pertama berpendapat perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana.

Menurut PN Padang, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan hubungan hukum perdata dan adat. Tanah yang didaftarkan tetap merupakan tanah adat milik kaum dan pencantuman nama tertentu dalam sertifikat tidak secara otomatis mengubah kepemilikan kolektif menjadi kepemilikan pribadi.

Dalam pertimbangannya, PN Padang juga merujuk pada praktik hukum adat Minangkabau bahwa tanah pusako tinggi dapat didaftarkan atas nama seorang atau beberapa anggota kaum yang bertindak sebagai Mamak Kepala Waris atau wakil kaum. Pendaftaran tersebut pada prinsipnya tidak menghilangkan hak anggota kaum lainnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa secara faktual kedudukan P. Dusol sebagai Mamak Kepala Waris masih diakui oleh sebagian anggota kaum, sementara proses pemilihan Mamak Kepala Waris baru belum dilaksanakan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, PN Padang menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Berbeda dengan judex facti, MA dalam pemeriksaan kasasi menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana.

MA menilai P. Dusol bersama terdakwa lainnya dengan sengaja mengurus sertifikat tanah milik Kaum Melayu Tambang Padang menggunakan dokumen yang dibuat dalam kedudukannya sebagai Mamak Kepala Waris, padahal status tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut MA, dalam hukum adat Minangkabau hanya terdapat satu Mamak Kepala Waris dalam kaum. Karena P. Dusol telah dinyatakan tidak sah dalam kedudukan tersebut, pembuatan Ranji Jurai Silsilah Keturunan Tirama serta surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang digunakan untuk proses sertifikasi dinilai tidak sah.

Majelis Hakim Kasasi menyatakan dokumen tersebut memuat data yang tidak benar dan dibuat dengan tujuan mensertifikatkan tanah Kaum Melayu Tambang Padang untuk memperoleh keuntungan bagi pihak tertentu.

Atas pertimbangan itu, MA menyatakan perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA kemudian mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan judex facti yang melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu.

Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Putusan ini memberikan penegasan penting mengenai batas antara sengketa adat atau perdata dengan tindak pidana. Dalam perkara tanah pusako tinggi, kedudukan seseorang sebagai Mamak Kepala Waris dan kewenangannya membuat dokumen adat menjadi aspek yang harus diperiksa secara cermat.

Kaidah hukum tersebut juga menjadi rujukan tambahan bagi hakim dalam menangani perkara pidana yang berkaitan dengan hukum adat, khususnya sengketa tanah pusako tinggi dan dugaan pemalsuan surat.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI