Jombang, SKPKNews.com – Lima nama dengan perolehan suara aspirasi tertinggi dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahapan verifikasi persyaratan sebelum proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dilanjutkan.
Berdasarkan hasil tabulasi aspirasi muktamirin yang diumumkan dalam persidangan, KH Abdul Hakim Mahfuz menempati posisi teratas dengan perolehan 472 suara.
Empat kandidat lainnya yang masuk lima besar yakni KH Mustafa Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdus Salam Suhib dengan 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf dengan 258 suara, dan KH Nusron Wahid dengan 207 suara.
Perolehan tersebut merupakan hasil aspirasi muktamirin dan belum menjadi penetapan Ketua Umum PBNU. Lima nama tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administratif sesuai ketentuan tata tertib Muktamar ke-35 NU.
“Setelah kita tentukan lima besar, kita teliti dan tanyakan kepada yang bersangkutan apakah persyaratannya sesuai dengan Pasal 7 Tata Tertib pemilihan Ketua Umum PBNU,” ujar pimpinan sidang.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan para kandidat memenuhi seluruh ketentuan pencalonan sebelum nama-nama yang dinyatakan memenuhi syarat disampaikan kepada Rais Aam terpilih dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian proses pemilihan.
Sejumlah persyaratan pencalonan antara lain berkaitan dengan pengalaman kepengurusan di lingkungan NU, baik sebagai fungsionaris atau pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, ketua badan otonom maupun ketua lembaga NU di tingkat pusat.
Ketentuan tersebut juga mengatur mengenai status calon yang berkaitan dengan jabatan politik serta keterlibatan dalam kepengurusan partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam periode tertentu.
Selain itu, calon tidak boleh pernah dikenai tindakan organisatoris atau sanksi kepengurusan dan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
“Yang kita ajukan secara resmi kepada AHWA dan Rais Aam adalah calon yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut,” kata pimpinan sidang.
Setelah hasil tabulasi disampaikan, kelima kandidat dipanggil ke panggung untuk memberikan keterangan serta klarifikasi terkait persyaratan pencalonan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses sebelum penentuan kandidat yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, posisi KH Abdul Hakim Mahfuz sebagai peraih aspirasi terbanyak dengan 472 suara belum serta-merta menjadikannya Ketua Umum PBNU. Keputusan akhir tetap mengikuti mekanisme dan tata tertib pemilihan yang berlaku dalam Muktamar ke-35 NU.
Pimpinan sidang juga menegaskan seluruh rangkaian pemilihan Ketua Umum PBNU ditargetkan diselesaikan pada hari yang sama. Sidang Muktamar belum akan ditutup sebelum Ketua Umum PBNU terpilih secara definitif.
Setelah Ketua Umum terpilih ditetapkan, kepemimpinan sidang selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Umum terpilih untuk melanjutkan proses pembentukan formatur.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan sidang turut mengingatkan para muktamirin bahwa pengabdian kepada NU tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan Ketua Umum PBNU. Berbagai posisi dan ruang pengabdian di lingkungan jam’iyah tetap terbuka bagi warga NU untuk melanjutkan khidmah kepada organisasi.
Editor: Ali Han












