NasionalPemerintahanTerkini

Ketersediaan Hakim Tinggi PT Jakarta Jadi Sorotan, FORSIMEMA-RI Dorong Evaluasi Formasi

6
×

Ketersediaan Hakim Tinggi PT Jakarta Jadi Sorotan, FORSIMEMA-RI Dorong Evaluasi Formasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, mengatakan kecukupan sumber daya hakim merupakan salah satu unsur yang berpengaruh terhadap kelancaran proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding, Senin 31 Agustus 2026.

JAKARTA, SKPKNews.com –  Ketersediaan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi perhatian Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI). Forum tersebut mendorong Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan komposisi hakim pada tingkat banding, terutama dengan mempertimbangkan beban perkara di wilayah hukum DKI Jakarta.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, mengatakan kecukupan sumber daya hakim merupakan salah satu unsur yang berpengaruh terhadap kelancaran proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding, Senin 31 Agustus 2026.

Menurut Syamsul, pengadilan tingkat banding memiliki peran penting dalam memastikan setiap perkara diperiksa secara profesional dan cermat. Karena itu, kebutuhan hakim perlu disesuaikan dengan kondisi dan beban kerja masing-masing satuan kerja.

“Pimpinan Mahkamah Agung perlu melihat kondisi ketersediaan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta secara menyeluruh. Jika terdapat kebutuhan penambahan atau penataan formasi, langkah tersebut tentu perlu dipertimbangkan berdasarkan evaluasi organisasi,” ujar Syamsul.

FORSIMEMA-RI berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah personel. Distribusi hakim, komposisi majelis, beban perkara, serta kebutuhan masing-masing kamar atau bidang juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Keterbatasan personel, apabila tidak diimbangi dengan penataan yang tepat, berpotensi meningkatkan beban kerja hakim. Kondisi tersebut pada akhirnya perlu menjadi perhatian agar proses pemeriksaan perkara tetap berlangsung dengan standar profesional dan dalam tenggat waktu yang sesuai ketentuan.

Namun, penilaian mengenai apakah jumlah Hakim Tinggi di PT Jakarta benar-benar mengalami defisit harus didasarkan pada data resmi mengenai formasi, jumlah hakim yang tersedia, beban perkara, serta kebutuhan organisasi.

FORSIMEMA-RI mendorong pimpinan MA melakukan kajian internal secara objektif terhadap kebutuhan Hakim Tinggi di PT Jakarta. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan hakim, penataan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan MA dapat dipertimbangkan.

Langkah tersebut dapat mencakup evaluasi distribusi hakim, kebutuhan formasi, maupun kebijakan mutasi atau rotasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Syamsul menegaskan bahwa perhatian terhadap kecukupan hakim bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan internal Mahkamah Agung, melainkan sebagai bentuk perhatian publik terhadap keberlangsungan pelayanan peradilan.

“Yang terpenting adalah memastikan masyarakat memperoleh proses peradilan yang efektif, profesional, transparan, dan berkeadilan. Untuk itu, kebutuhan sumber daya manusia peradilan harus terus dievaluasi,” katanya.

Kualitas Peradilan Tetap Menjadi Prioritas

Selain jumlah hakim, FORSIMEMA-RI menilai kualitas pemeriksaan perkara, integritas, independensi, serta akuntabilitas tetap menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan peradilan.

Penguatan sumber daya manusia di pengadilan tingkat banding diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengawasan internal.

FORSIMEMA-RI menyatakan akan terus menyampaikan perhatian terhadap berbagai persoalan kelembagaan di lingkungan peradilan. Pada saat yang sama, forum tersebut menekankan bahwa keputusan mengenai kebutuhan dan penataan Hakim Tinggi sepenuhnya berada dalam kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan data, kebutuhan organisasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Syamsul Bahri
Ketua Umum FORSIMEMA-RI
Editor: Ali Han