NasionalTerkini

Bawas MA Dampingi 27 Satker Percepat Penyelesaian Sistem Manajemen Anti Penyuapan

7
×

Bawas MA Dampingi 27 Satker Percepat Penyelesaian Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sebarkan artikel ini
Inspektur Wilayah IV Bawas MA sekaligus Ketua Kelompok Kerja SMAP Tahun 2026, Ahmad Nur, mengatakan pendampingan tahap keempat merupakan kelanjutan dari tiga tahapan sebelumnya.

JAKARTA, SKPKNews.com – Senin, 31 Agustus 2026. Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memperkuat pendampingan terhadap 27 satuan kerja (satker) di empat lingkungan peradilan dalam penyelesaian pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026.

Pendampingan tahap keempat pembangunan SMAP tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (31/8/2026). Pada tahap ini, satker mulai memasuki proses check, termasuk pelaksanaan audit internal untuk memastikan sistem yang telah dibangun dapat diterapkan dan berjalan sesuai ketentuan.

Inspektur Wilayah IV Bawas MA sekaligus Ketua Kelompok Kerja SMAP Tahun 2026, Ahmad Nur, mengatakan pendampingan tahap keempat merupakan kelanjutan dari tiga tahapan sebelumnya.

“Pendampingan tahap ini kelanjutan dari tiga tahap yang telah dijalani sebelumnya,” kata Ahmad saat membuka kegiatan.

Tahap keempat dinilai penting karena pelaksanaan SMAP tidak hanya berkaitan dengan penyusunan kebijakan dan dokumen, tetapi juga pengujian terhadap penerapannya. Audit internal digunakan untuk menilai pelaksanaan kebijakan, prosedur, serta pengendalian risiko penyuapan di masing-masing satker.

Auditor Bawas MA, Apriyadi R. Kardono, menjelaskan audit internal merupakan bagian penting dalam tahapan check. Hasil audit selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dan mitigasi sebelum satker menghadapi evaluasi eksternal.

“Tahap empat yaitu check. Audit internal menjadi bagian penting,” ujar Apriyadi dalam paparannya.

Menurut dia, pelaksanaan audit internal harus dilakukan secara teliti dan tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan administrasi.

Bawas MA menetapkan audit internal SMAP tahun ini harus diselesaikan paling lambat 18 September 2026. Setelah audit dan perbaikan dilakukan, satker diarahkan segera melaksanakan tinjauan manajemen pada akhir September.

“Di akhir September, setelah dilakukan audit dan perbaikan segera melakukan tinjauan manajemen,” kata Apriyadi.

Dalam proses tersebut, Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) memiliki peran dalam menilai secara berkelanjutan efektivitas sistem dalam merespons risiko penyuapan serta memastikan pengendalian yang diterapkan berjalan efektif.

Selain pelaksanaan audit, keberlanjutan SMAP juga menjadi perhatian, khususnya ketika terjadi pergantian pimpinan satker. Perubahan kepemimpinan diharapkan tidak menghentikan atau mengubah arah sistem yang telah dibangun.

Apriyadi menekankan pentingnya proses serah terima keberlanjutan SMAP kepada pimpinan berikutnya.

“Pucuk pimpinan harus mendeliver kepada penggantinya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan pada tahap keempat memiliki bukti pelaksanaan yang lengkap, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri.

“Seluruh kegiatan dalam tahap empat harus terdokumentasi dan di-upload,” kata Apriyadi.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan audit internal serta kelengkapan dokumentasi. Pertanyaan tersebut dijawab oleh tim pendamping Bawas MA sebagai bagian dari proses penguatan pemahaman satker terhadap tahapan check.

Dengan tenggat audit internal pada 18 September 2026 dan tinjauan manajemen pada akhir September, tahap keempat menjadi bagian penting untuk mengukur sejauh mana SMAP telah diterapkan secara nyata di lingkungan satuan kerja peradilan.

Reporter: Ali Han
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI