NasionalTerkini

MA Siapkan Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2026, Hakim Diperkuat Pahami Pedoman Pemidanaan Terorisme

14
×

MA Siapkan Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2026, Hakim Diperkuat Pahami Pedoman Pemidanaan Terorisme

Sebarkan artikel ini
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah awal MA untuk memastikan penerapan Perma 2/2026 dapat dipahami secara komprehensif oleh para hakim.

Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyiapkan penguatan pemahaman bagi para hakim terkait pedoman pemidanaan terhadap tindak pidana terorisme tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2026.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (7/8/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah awal MA untuk memastikan penerapan Perma 2/2026 dapat dipahami secara komprehensif oleh para hakim.

Selain membahas agenda sosialisasi, rapat juga membicarakan penyusunan modul yang nantinya menjadi acuan bagi para narasumber dalam menyampaikan materi kepada peserta. Modul tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang seragam mengenai pedoman pemidanaan yang diatur dalam Perma 2/2026.

Sosialisasi akan melibatkan hakim dari tiga wilayah hukum, yakni wilayah barat, tengah, dan timur. Pelaksanaannya direncanakan berlangsung di Jakarta dan Denpasar.

MA juga membuka ruang keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Selain unsur peradilan, kegiatan tersebut akan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung.

Keterlibatan berbagai institusi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai penerapan pedoman pemidanaan dalam perkara tindak pidana terorisme tertentu.

Sosialisasi juga direncanakan melibatkan unsur lembaga swadaya masyarakat, termasuk Center for Detention Studies, serta menjalin kerja sama dengan perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Kedutaan Besar Inggris.

Rapat persiapan dipimpin Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Turut hadir Panitera MA Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Panitera Muda Pidana Khusus MA Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H., serta para hakim yustisial dan pimpinan pengadilan yang tergabung dalam kelompok kerja Perma 2/2026.

Perwakilan Center for Detention Studies, Kedutaan Besar Australia, dan Kedutaan Besar Inggris juga hadir dalam rapat tersebut.

Melalui agenda ini, MA menargetkan adanya pemahaman yang lebih komprehensif dan konsisten di kalangan hakim mengenai pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu, sekaligus memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Ali Han