NasionalTerkini

Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

6
×

Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi.

JAKARTA, SKPKNews.com – Senen 31 Agustus 2026. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus berjalan. Pada Senin (31/8/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara sekaligus memperkuat alat bukti serta melengkapi proses pemberkasan.

Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Mereka mencakup tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yayasan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NHG dan AR sebagai tenaga ahli pada BGN, HC selaku ASN BGN, AM dan MS yang disebut sebagai PPK, serta AR dari Yayasan HMB.

Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun substansi keterangan yang diberikan masing-masing saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Status perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tidak bersalah. Keterlibatan seseorang dalam pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana.

Reporter: Ali Han