NasionalPemerintahanTerkini

MA Salurkan Fasilitas Kerja untuk PTA Banten, Pemulihan Pascakebakaran Berlanjut

8
×

MA Salurkan Fasilitas Kerja untuk PTA Banten, Pemulihan Pascakebakaran Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Sahwan, S.H., M.H., ke PTA Banten. Fasilitas yang dibawa meliputi 10 meja, 10 kursi, 11 unit laptop, serta satu unit mobil dinas.

JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia menyalurkan bantuan sarana dan prasarana untuk mendukung pemulihan aktivitas kerja Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten setelah gedung pengadilan tersebut terdampak kebakaran pada Oktober 2026.

Bantuan diserahkan melalui kunjungan Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Sahwan, S.H., M.H., ke PTA Banten. Fasilitas yang dibawa meliputi 10 meja, 10 kursi, 11 unit laptop, serta satu unit mobil dinas.

Pengadaan dan penyaluran fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional satuan kerja selama proses pemulihan berlangsung. Perlengkapan kantor dapat digunakan untuk menunjang pekerjaan administrasi, sementara laptop mendukung pelaksanaan tugas yang membutuhkan perangkat teknologi informasi. Kendaraan dinas juga disediakan untuk menunjang mobilitas kedinasan.

Langkah ini menjadi bagian dari penanganan dampak kebakaran yang sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung oleh jajaran Mahkamah Agung.

Pada 8 Oktober 2026, Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., mendatangi lokasi untuk melihat kondisi gedung dan mengidentifikasi kebutuhan penanganan. Dalam kunjungan tersebut, ia meminta Badan Urusan Administrasi, khususnya Biro Perencanaan dan Biro Perlengkapan, menghitung kebutuhan anggaran rehabilitasi bangunan yang terdampak.

Sobandi juga menyampaikan harapan agar perbaikan dapat dipercepat sehingga gedung bisa kembali digunakan pada 2026. Menurutnya, keberadaan gedung tersebut diperlukan untuk mendukung proses persidangan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pemulihan pascakebakaran tidak hanya menyangkut perbaikan fisik bangunan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan kerja aparatur agar tugas kedinasan tetap dapat dilaksanakan.

Penyaluran meja, kursi, laptop, dan kendaraan dinas merupakan bentuk dukungan fasilitas yang dapat digunakan selama tahapan pemulihan. Meski demikian, bantuan tersebut berbeda dari pekerjaan rehabilitasi gedung yang memerlukan perencanaan anggaran dan pelaksanaan tersendiri.

Karena itu, penyediaan sarana kerja dan perbaikan bangunan menjadi dua bagian penanganan yang saling melengkapi. Ketersediaan perlengkapan diharapkan membantu aktivitas operasional, sedangkan rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan fungsi bangunan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi lembaga peradilan, keberlangsungan tugas administrasi dan pelayanan merupakan hal penting di tengah kondisi pascakebakaran. Upaya pemulihan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan aparatur, kondisi fasilitas, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Rangkaian langkah yang dilakukan Mahkamah Agung, mulai dari peninjauan lokasi hingga penyaluran fasilitas kerja, menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap kebutuhan PTA Banten setelah peristiwa tersebut.

Tahap berikutnya adalah memastikan dukungan operasional dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan proses rehabilitasi gedung berjalan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Dengan demikian, pemulihan tidak hanya berorientasi pada tersedianya perlengkapan kerja, tetapi juga pada kembalinya fungsi pelayanan peradilan secara memadai.

Sumber informasi: Humas Mahkamah Agung RI.

Editor: Ali Han