JAKARTA, SKPKNews.com – Dua insiden kebakaran yang dilaporkan terjadi di kantor pengadilan dalam kurun waktu Oktober 2026 menjadi perhatian serius terhadap aspek keselamatan gedung, perlindungan dokumen perkara, serta keberlangsungan pelayanan peradilan. Peristiwa tersebut mendorong perlunya penelusuran penyebab secara menyeluruh dan evaluasi sistem keamanan fasilitas peradilan.
Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai, kebakaran di lingkungan pengadilan tidak cukup hanya ditangani dari sisi pemadaman dan pemulihan gedung, tetapi juga perlu disertai pemeriksaan penyebab serta evaluasi terhadap sistem pencegahan kebakaran.
Menurut Syamsul, terjadinya dua insiden dalam bulan yang sama patut menjadi perhatian bersama. Namun, penyebab masing-masing peristiwa harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, bukan melalui dugaan atau spekulasi yang belum terverifikasi.
“Fenomena ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa dalam rentang waktu Oktober ini terdapat dua insiden kebakaran di kantor pengadilan? Apa pun penyebabnya, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius, objektif, dan transparan,” tegas Syamsul Bahri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
FORSIMEMA-RI mendorong aparat kepolisian, tim Laboratorium Forensik (Labfor), serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengungkap penyebab kebakaran di kedua lokasi.
Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah peristiwa dipicu gangguan teknis, persoalan instalasi listrik, faktor lain, atau penyebab yang berbeda pada setiap kejadian.
Pengungkapan yang jelas diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan tidak terjebak dalam berbagai spekulasi. Transparansi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain persoalan penyebab kebakaran, FORSIMEMA-RI menyoroti pentingnya perlindungan dokumen negara dan berkas perkara yang tersimpan di gedung pengadilan.
Dokumen tersebut memiliki nilai penting dalam proses administrasi dan penegakan hukum. Karena itu, Mahkamah Agung RI bersama pimpinan badan peradilan terkait perlu memastikan kondisi arsip, berkas perkara, serta data elektronik yang mungkin terdampak.
Langkah inventarisasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang terdampak perlu dilakukan sesuai prosedur, termasuk menyiapkan langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan atau kehilangan data.
Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap menjadi perhatian. Jika aktivitas pengadilan terganggu akibat kerusakan gedung, diperlukan langkah penyesuaian yang terukur agar proses persidangan dan layanan administrasi dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Evaluasi Sistem Keamanan Gedung Pengadilan
FORSIMEMA-RI turut meminta Mahkamah Agung RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan bangunan di seluruh satuan kerja pengadilan.
Evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, kelayakan bangunan, ketersediaan dan fungsi alat pemadam api ringan (APAR), kesiapan sistem hydrant, jalur evakuasi, serta prosedur penanganan keadaan darurat.
Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan kelengkapan administrasi. Seluruh perangkat keselamatan harus dipastikan berfungsi dan dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.
Menurut Syamsul, langkah pencegahan perlu diperkuat agar risiko serupa dapat diminimalkan. Pengelolaan aset peradilan tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan pegawai, pengunjung sidang, perlindungan arsip, dan keberlanjutan pelayanan publik.
FORSIMEMA-RI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pengadilan yang terdampak. Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan terkait diharapkan menyampaikan informasi resmi secara akurat, proporsional, dan tepat waktu.
Informasi mengenai kronologi kejadian, dampak terhadap pelayanan, kondisi dokumen perkara, serta perkembangan pemeriksaan penyebab kebakaran perlu disampaikan berdasarkan data yang telah dikonfirmasi.
Keterbukaan tersebut diperlukan untuk mencegah beredarnya informasi simpang siur sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan.
Meski demikian, penyampaian informasi tetap harus memperhatikan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan ketentuan mengenai dokumen atau data yang tidak dapat dibuka kepada publik.
“Sebagai mitra strategis Mahkamah Agung dan wadah silaturahmi jurnalis peradilan, FORSIMEMA-RI siap mendukung pemulihan pascakebakaran serta mengawal keterbukaan informasi. Keselamatan fasilitas peradilan dan kepercayaan publik harus menjadi perhatian bersama,” ujar Syamsul.
Dua insiden kebakaran yang menjadi perhatian pada Oktober ini semestinya menjadi momentum bagi evaluasi yang terukur terhadap pengelolaan aset dan mitigasi bencana di lingkungan peradilan.
Pemeriksaan penyebab, pemulihan pelayanan, perlindungan dokumen perkara, serta peningkatan kesiapsiagaan harus berjalan secara terkoordinasi. Hasil evaluasi juga perlu ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
FORSIMEMA-RI berharap penanganan kedua peristiwa tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Dengan demikian, setiap persoalan dapat dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara upaya pencegahan diperkuat demi menjaga keamanan fasilitas peradilan dan keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penulis: Syamsul Bahri
Editor: Ali Han












