DaerahPemerintahanTerkini

Hakim Se-Jawa Tengah Perkuat Kompetensi Forensik Digital, Keautentikan Bukti Elektronik Jadi Sorotan

7
×

Hakim Se-Jawa Tengah Perkuat Kompetensi Forensik Digital, Keautentikan Bukti Elektronik Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 85 hakim di wilayah Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Penanganan Pertama Bukti Elektronik Berbasis Forensik Digital bagi Hakim di Pengadilan, Rabu (21/10/2026), di Semarang.

SEMARANG, SKPKNews.com – Perkembangan teknologi informasi membawa tantangan baru dalam proses pembuktian perkara di pengadilan. Bukti elektronik yang semakin sering digunakan dalam persidangan menuntut hakim memiliki pemahaman memadai mengenai keaslian, keutuhan, serta proses penanganan data digital agar penilaian terhadap alat bukti dilakukan secara cermat dan objektif.

Untuk memperkuat kemampuan tersebut, sebanyak 85 hakim di wilayah Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Penanganan Pertama Bukti Elektronik Berbasis Forensik Digital bagi Hakim di Pengadilan, Rabu (21/10/2026), di Semarang.

Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Penyidikan Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi yang memengaruhi proses pengumpulan, pemeriksaan, dan penilaian bukti dalam perkara hukum.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, hadir mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Turut hadir Direktur Penyidikan Digital Dr. Irawati Tjipto Priyanti, perwakilan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, hakim tinggi karier, hakim ad hoc tindak pidana korupsi, serta para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri se-Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Dr. Suprapti menekankan bahwa perkembangan teknologi digital mengharuskan hakim terus memperbarui pengetahuan dan kompetensi, khususnya dalam memahami karakteristik bukti elektronik yang memiliki perbedaan mendasar dengan barang bukti konvensional.

Menurutnya, penilaian terhadap bukti elektronik tidak cukup hanya didasarkan pada informasi yang terlihat di layar atau dokumen yang diajukan ke persidangan. Hakim juga perlu memahami bagaimana bukti tersebut diperoleh, bagaimana keutuhannya dijaga, serta sejauh mana proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.

Data digital dapat disalin, diubah, dihapus, atau dimanipulasi tanpa selalu meninggalkan tanda yang mudah dikenali secara kasatmata. Kondisi ini menuntut ketelitian dalam memeriksa asal-usul dan keandalan informasi yang digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Karena itu, pengetahuan dasar mengenai identifikasi, pengamanan, dokumentasi, preservasi, hingga pemeriksaan bukti melalui metode forensik digital dinilai penting bagi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Salah satu materi penting dalam sosialisasi tersebut adalah chain of custody atau rantai penguasaan bukti. Konsep ini berkaitan dengan pencatatan riwayat penguasaan dan perpindahan bukti sejak ditemukan hingga diajukan dalam persidangan.

Dokumentasi yang tertib memungkinkan proses penanganan bukti ditelusuri, termasuk siapa yang menguasai bukti, kapan perpindahan terjadi, bagaimana kondisi bukti saat diterima, serta tindakan apa saja yang dilakukan selama proses pemeriksaan.

Aspek tersebut menjadi penting ketika muncul keberatan dari para pihak mengenai keaslian, asal-usul, integritas, maupun kemungkinan perubahan terhadap data elektronik yang diajukan sebagai alat bukti.

Dalam praktik persidangan, bentuk bukti elektronik dapat berupa tangkapan layar percakapan, rekaman audio dan video, data telepon genggam, hingga informasi yang tersimpan dalam sistem elektronik.

Terhadap bukti-bukti tersebut, hakim perlu mempertimbangkan sumber, konteks, relevansi, dan keterkaitannya dengan fakta lain yang terungkap selama persidangan. Dengan demikian, penilaian tidak hanya bertumpu pada tampilan informasi, tetapi juga memperhatikan keandalan bukti dan proses yang mendasari penyajiannya.

Dr. Suprapti menegaskan bahwa pemahaman forensik digital bukan berarti hakim mengambil alih kewenangan penyidik ataupun menggantikan peran ahli.

Sebaliknya, pengetahuan tersebut diperlukan agar hakim mampu menguji keandalan bukti elektronik, menilai keterangan ahli secara kritis, serta menentukan kekuatan pembuktiannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Hari Purwadi dan Yake Ashari Sudibyo dari Direktorat Penyidikan Digital, serta Izazi Mubarok dari Asosiasi Forensik Digital Indonesia.

Pemaparan materi dan diskusi dipandu Ranggi Adiwangsa Yusron dari Mahkamah Agung RI bersama Revani Saputra dari Direktorat Penyidikan Digital.

Para peserta memperoleh materi mengenai urgensi penanganan pertama bukti elektronik, prinsip dasar forensik digital, metode pemeriksaan, serta tantangan dalam menilai hasil analisis forensik dan keterangan ahli di persidangan.

Diskusi juga membahas kemungkinan manipulasi data, metode pemeriksaan forensik digital, serta persoalan yang dapat muncul ketika keaslian dan integritas bukti elektronik dipersoalkan oleh para pihak.

Selain aspek teknis, kegiatan tersebut mengulas kedudukan informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam hukum pembuktian, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kaitannya dengan pembaruan hukum pidana nasional.

Untuk mengevaluasi pemahaman peserta, penyelenggara turut melaksanakan pre-test dan post-test. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengukur pemahaman terhadap materi yang disampaikan selama kegiatan.

Penguasaan aspek teknis forensik digital diharapkan membantu hakim menghubungkan fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, hak-hak para pihak, dan prinsip peradilan yang adil.

Peningkatan kapasitas hakim dalam memahami bukti elektronik menjadi salah satu kebutuhan penting di tengah berkembangnya penggunaan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penanganan perkara hukum.

Bukti digital dapat memberikan informasi yang relevan untuk mengungkap fakta. Namun, nilai pembuktiannya tetap memerlukan pemeriksaan yang cermat, pengujian yang memadai, dan penilaian berdasarkan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung bersama Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong penguatan kompetensi aparatur peradilan agar mampu menghadapi tantangan pembuktian di era digital.

Ketelitian dalam memeriksa bukti, kemampuan menilai keterangan ahli, serta pemahaman terhadap prosedur penanganan data elektronik menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas proses persidangan.

Pada akhirnya, pemanfaatan teknologi dalam proses hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi dan integritas hakim. Langkah tersebut diharapkan mendukung lahirnya putusan yang berkualitas, berkeadilan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Reporter: M. Mahfud
Editor: Ali Han

Sumber: Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah – Dandapala Contributor