NasionalPemerintahanTerkini

FORSIMEMA-RI Usulkan Coffee Morning Diskusi Hukum Publik Jadi Program Prioritas di Seluruh Pengadilan

17
×

FORSIMEMA-RI Usulkan Coffee Morning Diskusi Hukum Publik Jadi Program Prioritas di Seluruh Pengadilan

Sebarkan artikel ini
(FORSIMEMA-RI) mendorong penguatan komunikasi antara lembaga peradilan, insan pers, dan masyarakat melalui program Coffee Morning Diskusi Hukum Publik.

JAKARTA, SKPKNews.com – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) mendorong penguatan komunikasi antara lembaga peradilan, insan pers, dan masyarakat melalui program Coffee Morning Diskusi Hukum Publik. Program tersebut diusulkan menjadi agenda prioritas yang dilaksanakan secara rutin di lingkungan pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding di seluruh Indonesia.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menilai komunikasi yang terbuka dan terarah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan literasi hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Menurutnya, hubungan antara pengadilan dan media tidak cukup dibangun melalui penyampaian siaran pers atau keterangan resmi. Diperlukan ruang dialog yang memungkinkan pertukaran informasi, klarifikasi persoalan hukum, serta pembahasan kebijakan peradilan secara proporsional dengan tetap menghormati independensi hakim dan ketentuan hukum yang berlaku.

Gagasan tersebut menempatkan Coffee Morning Diskusi Hukum Publik sebagai forum komunikasi yang lebih interaktif antara pimpinan pengadilan, pejabat humas, jurnalis, dan unsur masyarakat. Melalui pertemuan berkala, berbagai isu mengenai pelayanan pengadilan, kebijakan kelembagaan, perkembangan hukum, serta pelaksanaan keterbukaan informasi dapat dibahas secara konstruktif.

Syamsul Bahri menegaskan, forum itu perlu dikembangkan sebagai sarana komunikasi substantif, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Coffee Morning Diskusi Hukum Publik diharapkan menjadi ruang komunikasi yang terbuka, fleksibel, dan tetap berlandaskan aturan. Dengan dialog yang baik, informasi mengenai dunia peradilan dapat dipahami secara lebih utuh tanpa mengesampingkan kode etik profesi maupun ketentuan hukum,” demikian gagasan yang disampaikan Syamsul Bahri.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui program ini adalah memperkuat hubungan profesional antara humas pengadilan dan insan pers. Komunikasi yang berjalan secara berkala diharapkan dapat membantu jurnalis memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan sesuai konteks ketika meliput persoalan hukum maupun kegiatan lembaga peradilan.

Dalam praktik jurnalistik, pemahaman terhadap konteks perkara dan regulasi menjadi penting agar pemberitaan tidak berhenti pada informasi permukaan. Karena itu, dialog antara pengadilan dan media dapat menjadi sarana untuk menjelaskan kebijakan kelembagaan serta prosedur pelayanan, sepanjang informasi yang disampaikan memang terbuka untuk publik.

Di sisi lain, kemitraan tersebut harus tetap menjaga batas profesional. Media memiliki tanggung jawab independen untuk melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi secara berimbang, sedangkan pengadilan berkewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan prinsip tersebut, sinergi tidak dimaknai sebagai pembatasan kritik atau penyeragaman pemberitaan, melainkan sebagai upaya membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati.

FORSIMEMA-RI juga memandang diskusi hukum publik sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Sejumlah persoalan hukum, kebijakan peradilan, dan putusan pengadilan memiliki aspek teknis yang tidak selalu mudah dipahami oleh pembaca tanpa penjelasan memadai.

Melalui forum diskusi, isu-isu tersebut dapat dibahas dengan menghadirkan penjelasan yang relevan dari pihak berwenang. Hasilnya diharapkan membantu media menyusun pemberitaan yang informatif sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Meski demikian, pembahasan mengenai perkara tertentu harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, kerahasiaan informasi yang dilindungi, serta independensi proses peradilan. Forum komunikasi publik tidak boleh menjadi sarana untuk memengaruhi pertimbangan hakim atau membuka informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan.

Bagi FORSIMEMA-RI, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik. Namun, transparansi tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan komunikasi semata. Pelaksanaannya perlu didukung mekanisme pelayanan informasi yang jelas, respons yang terukur terhadap permohonan informasi, serta penyampaian keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Diskusi berkala dapat dimanfaatkan untuk menampung masukan mengenai kualitas pelayanan, akses informasi, dan komunikasi kelembagaan. Masukan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi satuan kerja pengadilan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, forum ini diharapkan mampu mendorong budaya keterbukaan yang tetap sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan integritas aparatur peradilan.

Syamsul Bahri menekankan bahwa penguatan komunikasi publik tidak seharusnya hanya berpusat di lingkungan Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, serta pengadilan tingkat banding juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai pelayanan dan kebijakan peradilan kepada masyarakat.

Karena itu, FORSIMEMA-RI mendorong agar gagasan Coffee Morning Diskusi Hukum Publik dipertimbangkan sebagai program kerja berkala di berbagai satuan kerja peradilan di daerah.

Penerapannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik wilayah, ketersediaan sumber daya, serta ketentuan yang berlaku. Konsistensi pelaksanaan, kejelasan agenda, keterlibatan narasumber yang kompeten, dan tindak lanjut hasil diskusi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar kegiatan tidak berhenti pada pertemuan formal.

FORSIMEMA-RI menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra komunikasi dalam mendorong pelaksanaan gagasan tersebut. Organisasi ini berharap dialog yang terbangun dapat memperluas pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat hubungan profesional antara media dan lembaga peradilan.

“Harapan kami, Coffee Morning Diskusi Hukum Publik dapat berkembang menjadi agenda yang berkelanjutan di setiap satuan kerja peradilan. Tujuannya adalah membangun ekosistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan bermartabat, dengan tetap menjaga independensi serta integritas lembaga,” ujar Syamsul Bahri.

Dorongan tersebut pada akhirnya menempatkan keterbukaan informasi sebagai tanggung jawab kelembagaan yang perlu diwujudkan melalui langkah nyata. Keberhasilan program ini nantinya akan bergantung pada komitmen masing-masing pengadilan, kualitas dialog, serta konsistensi dalam menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.

Penulis: Syamsul Bahri
Editor: Ali Han