NasionalPemerintahanTerkini

MA Siapkan Peta Jalan Pengadilan Hijau, Efisiensi Energi dan Air Jadi Fokus Pembenahan Gedung

9
×

MA Siapkan Peta Jalan Pengadilan Hijau, Efisiensi Energi dan Air Jadi Fokus Pembenahan Gedung

Sebarkan artikel ini
Rapat dipimpin Kepala BUA MA, Sahwan, S.H., M.H., dengan melibatkan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan MA.

JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mulai menyiapkan arah penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada infrastruktur peradilan. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan air, menjaga kenyamanan pengguna gedung, serta memperkuat pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.

Pembahasan tersebut dilakukan Badan Urusan Administrasi (BUA) MA melalui rapat mengenai rencana penerapan Bangunan Gedung Hijau pada gedung pengadilan, Kamis (22/10/2026). Rapat dipimpin Kepala BUA MA, Sahwan, S.H., M.H., dengan melibatkan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan MA.

Agenda ini menjadi bagian dari upaya menyusun perencanaan yang lebih terarah dalam pembangunan gedung baru maupun pembenahan bangunan pengadilan yang telah beroperasi. Implementasinya memerlukan pemetaan kondisi bangunan, kajian teknis, perhitungan kebutuhan anggaran, serta penetapan tahapan pelaksanaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi MA, pembenahan infrastruktur peradilan tidak cukup hanya berorientasi pada tersedianya ruang persidangan dan fasilitas administrasi. Gedung pengadilan juga dituntut memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta efisiensi dalam penggunaan sumber daya.

Sahwan menyampaikan bahwa sejumlah gedung pengadilan telah memiliki unsur yang mendukung penerapan konsep ramah lingkungan, termasuk pemanfaatan energi surya. Kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi awal untuk mengukur kesiapan penerapan prinsip BGH di lingkungan peradilan.

Namun, keberadaan fasilitas pendukung belum dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu gedung telah memenuhi seluruh standar bangunan hijau. Penilaian tetap diperlukan untuk mengetahui kesesuaian kondisi bangunan dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Dalam pemaparan teknis, perwakilan Kementerian PU, Fajar Santoso Hutahaean, menjelaskan bahwa penerapan BGH berkaitan dengan upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan konsumsi energi dan air pada bangunan.

Target efisiensi yang disampaikan dalam rapat mencakup penghematan energi minimal 25 persen dan efisiensi penggunaan air sebesar 10 persen untuk bangunan yang mengikuti skema sertifikasi hijau.

Target tersebut menjadi indikator yang perlu diperhatikan dalam perencanaan peningkatan kinerja bangunan. Apabila tercapai, penghematan energi dan air berpotensi membantu mengendalikan biaya operasional gedung dalam jangka panjang.

Meski demikian, upaya efisiensi tidak boleh mengesampingkan persyaratan dasar bangunan. Fajar menekankan pentingnya prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan atau 4K sebagai landasan penerapan BGH.

Dengan demikian, program gedung hijau perlu mencakup evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan kondisi bangunan, bukan sekadar penambahan perangkat hemat energi atau pemasangan teknologi ramah lingkungan.

Rapat juga membahas penerapan BGH pada gedung kantor pengadilan yang termasuk Klasifikasi 5 dan merupakan bagian dari Bangunan Gedung Negara (BGN).

Dalam pemaparan tersebut, disampaikan kriteria terkait luas bangunan serta jumlah lantai sebagai pertimbangan penerapan prinsip BGH. Bangunan gedung negara dengan luas di atas 5.000 meter persegi disebut termasuk kategori yang wajib menerapkan prinsip tersebut.

Sementara itu, untuk bangunan kantor Klasifikasi 5, turut disampaikan kriteria berupa bangunan dengan lebih dari empat lantai dan luas paling sedikit 50.000 meter persegi.

Kriteria tersebut perlu dipahami sesuai konteks klasifikasi dan ketentuan teknis yang menjadi dasar penilaian. Penerapan kewajiban terhadap setiap gedung harus merujuk pada regulasi yang berlaku dan tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan satu karakteristik bangunan.

Bagi MA, kejelasan kriteria menjadi penting agar pemetaan gedung pengadilan dapat dilakukan secara tepat. Data luas, jumlah lantai, kondisi fisik, dan karakteristik bangunan diperlukan untuk menentukan gedung yang harus memenuhi kewajiban serta bangunan yang dapat diprioritaskan untuk peningkatan kinerja lingkungan.

Penggunaan desain prototipe gedung pengadilan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Desain yang digunakan berulang kali di berbagai daerah dinilai berpotensi menjadi sarana untuk mengintegrasikan prinsip bangunan hijau secara lebih luas.

Namun, penerapan desain yang seragam tetap membutuhkan penyesuaian dengan kondisi lokasi pembangunan. Karakteristik lahan, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta orientasi bangunan terhadap matahari dapat memengaruhi pencahayaan alami dan kebutuhan pendinginan ruangan.

Karena itu, kesesuaian antara desain yang direncanakan dan bangunan yang benar-benar direalisasikan perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Dalam pemaparan Kementerian PU, penilaian kinerja BGH pada bangunan yang menggunakan desain prototipe tetap dilakukan oleh dinas teknis pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan desain tidak hanya dinilai dari dokumen perencanaan. Kondisi aktual bangunan dan pemenuhan persyaratan teknis juga harus menjadi bagian dari proses penilaian.

Aspek pembiayaan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan BGH, terutama untuk gedung pengadilan yang telah berdiri dan memerlukan renovasi atau retrofit.

Dalam rapat dijelaskan bahwa belum tersedia satu persentase tambahan biaya yang dapat diberlakukan secara seragam untuk sertifikasi BGH pada seluruh bangunan gedung negara yang sudah terbangun. Kebutuhan investasi bergantung pada kondisi bangunan dan strategi perbaikan yang dipilih.

Pemaparan tersebut juga merujuk pada kajian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama INDODEPP yang menunjukkan tambahan biaya sekitar 10–15 persen untuk pekerjaan retrofit ringan hingga sedang.

Angka itu perlu ditempatkan sesuai lingkup kajian dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Besaran biaya untuk setiap gedung pengadilan dapat berbeda berdasarkan kondisi awal, kebutuhan perbaikan, teknologi yang digunakan, dan cakupan renovasi.

Dalam simulasi yang dipaparkan, periode pengembalian investasi melalui penghematan biaya operasional diperkirakan rata-rata sekitar tiga tahun, sedangkan untuk bangunan pemerintah sekitar dua tahun.

Perkiraan tersebut bukan jaminan bahwa seluruh gedung pengadilan akan mencapai titik balik modal dalam jangka waktu yang sama. Realisasinya bergantung pada nilai investasi, pola penggunaan bangunan, tarif energi dan air, serta efektivitas langkah penghematan yang diterapkan.

Oleh sebab itu, keputusan renovasi perlu didukung analisis biaya dan manfaat yang terukur. Perhitungan tersebut penting agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dan hasil perbaikan dapat dievaluasi berdasarkan indikator yang jelas.

Penyusunan roadmap atau peta jalan Pengadilan Hijau Indonesia menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat memperjelas arah implementasi BGH di lingkungan MA.

Peta jalan tersebut diharapkan memuat pemetaan kondisi gedung, kebutuhan renovasi, perkiraan pembiayaan, skala prioritas, serta tahapan pelaksanaan. Dengan perencanaan berbasis data, kebutuhan masing-masing satuan kerja dapat diidentifikasi secara lebih proporsional.

Kondisi gedung pengadilan di berbagai daerah tidak selalu sama. Sebagian bangunan mungkin hanya membutuhkan penyesuaian fasilitas, sedangkan bangunan lain memerlukan renovasi lebih menyeluruh untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi persyaratan teknis.

Karena itu, penentuan prioritas perlu mempertimbangkan tingkat kebutuhan, kesiapan teknis, manfaat yang dapat dicapai, dan ketersediaan anggaran. Evaluasi berkala juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa program yang dilaksanakan memberikan hasil sesuai sasaran.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Perlengkapan BUA, para kepala subbagian, serta Hakim Yustisial Humas BUA. Keterlibatan unsur terkait diharapkan mendukung koordinasi dalam penyusunan rencana penerapan BGH pada gedung pengadilan.

Setelah pembahasan teknis, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan gagasan bangunan hijau menjadi program yang memiliki target, jadwal, kebutuhan anggaran, dan mekanisme pengawasan yang terukur.

Publik pada akhirnya perlu melihat manfaat nyata dari kebijakan tersebut, mulai dari penggunaan energi dan air yang lebih efisien hingga terjaganya keselamatan serta kenyamanan masyarakat pencari keadilan dan aparatur pengadilan.

Keterbukaan mengenai kriteria pemilihan gedung, perencanaan biaya, tahapan renovasi, serta hasil evaluasi akan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan BGH bukan sekadar agenda pembangunan fisik, melainkan juga upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara. Keberhasilannya perlu dinilai berdasarkan pemenuhan standar teknis, manfaat lingkungan, efisiensi operasional, dan keberlanjutan penggunaan bangunan.

Melalui peta jalan yang disusun berdasarkan kondisi riil, MA diharapkan dapat membangun infrastruktur peradilan yang lebih efisien dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan fungsi utama gedung pengadilan sebagai tempat penyelenggaraan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Editor: Ali Han