DaerahPemerintahanTerkini

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang di Nabire, IUP PT Kristalin Ekalestari Dicabut

9
×

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang di Nabire, IUP PT Kristalin Ekalestari Dicabut

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), memimpin kegiatan tersebut bersama jajaran terkait.

NABIRE, SKPKNews.com – Pemerintah mempertegas langkah penegakan aturan terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang diduga melanggar ketentuan. Kali ini, penertiban menyasar aktivitas pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026), dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), memimpin kegiatan tersebut bersama jajaran terkait. Hadir dalam agenda itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, khususnya kegiatan pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Sinergi 12 kementerian dan lembaga dijalankan untuk memastikan penertiban berlangsung sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Sjafrie menegaskan bahwa kerja bersama lintas sektor menjadi unsur penting dalam menjalankan mandat tersebut. Menurutnya, tantangan dan perlawanan yang muncul di lapangan tidak boleh menghilangkan komitmen pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya persatuan nasional dan koordinasi antarlembaga agar pengelolaan kekayaan alam tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari.

Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas hasil verifikasi tim gabungan yang menemukan persoalan terkait pemenuhan kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan perusahaan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, PT Kristalin Ekalestari melakukan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik pada area di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Luas kawasan yang terdampak aktivitas tanpa PPKH itu tercatat mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar WIUP.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang melekat pada kegiatan pertambangan. Penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan juga menempatkan aspek perlindungan lingkungan sebagai bagian yang harus ditangani dalam proses penertiban.

Burhanuddin menerangkan, pencabutan IUP mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT Kristalin Ekalestari tidak lagi dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang sudah dicabut.

Namun, penghentian kewenangan melakukan penambangan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus diselesaikan. Tanggung jawab itu meliputi pemulihan lingkungan, pemenuhan kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta perlindungan hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

Aspek tersebut menjadi perhatian penting agar penertiban tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi juga diikuti penyelesaian kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan, penerimaan negara, dan kepentingan tenaga kerja.

Pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan, khususnya, diperlukan untuk mencegah dampak kegiatan pertambangan terus membebani masyarakat maupun ekosistem di sekitar wilayah terdampak.

Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan sumber daya alam melalui badan usaha milik negara (BUMN), dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Pengelolaan tersebut diharapkan tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan penerimaan negara, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan serta menghormati hak masyarakat adat yang memiliki keterkaitan dengan wilayah setempat.

Keterlibatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam juga perlu diiringi pengawasan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, proses penertiban dan pengelolaan lanjutan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian mengenai pemenuhan kewajiban hukum setiap pihak.

Bagi Papua, persoalan pertambangan bukan semata-mata menyangkut pemanfaatan cadangan mineral, melainkan juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak masyarakat, dan distribusi manfaat ekonomi secara adil.

Karena itu, keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari pencabutan izin. Penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan kawasan terdampak, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan kepentingan masyarakat harus menjadi bagian dari tindak lanjut yang nyata.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam Papua dapat dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setempat sekaligus mendukung kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Editor: Ali Han