DaerahPemerintahanTerkini

Kapusdiklat Menpim MA Tekankan Kekuatan Mental Jubir Pengadilan: 60 Persen Bicara, 40 Persen Mentalitas

9
×

Kapusdiklat Menpim MA Tekankan Kekuatan Mental Jubir Pengadilan: 60 Persen Bicara, 40 Persen Mentalitas

Sebarkan artikel ini
(Kapusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, D.Y. Witanto, di sela pelaksanaan Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 di BSDK MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/10/2026).

BOGOR, SKPKNews.com – Kemampuan berkomunikasi di depan publik tidak cukup hanya mengandalkan kecakapan berbicara. Seorang juru bicara pengadilan juga dituntut memiliki mentalitas yang kuat, integritas, serta keberanian menyampaikan informasi secara benar kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Kapusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, D.Y. Witanto, di sela pelaksanaan Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 di BSDK MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/10/2026).

Dalam wawancara dengan Dandapala, Witanto menjelaskan bahwa pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi juru bicara pengadilan dalam menjalankan komunikasi kelembagaan. Peran ini dinilai penting karena juru bicara pengadilan berasal dari kalangan hakim yang memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda dengan petugas kehumasan pada umumnya.

Menurutnya, juru bicara harus memahami cara menyampaikan informasi secara tepat, jelas, dan bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar mengenai lembaga peradilan.

“Penting bagi juru bicara untuk memiliki kompetensi, pemahaman, dan pengetahuan tentang bagaimana menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Witanto.

Untuk mendukung peningkatan kapasitas tersebut, Pusdiklat Menpim telah menyiapkan modul pembelajaran yang mencakup teknik komunikasi publik, manajemen krisis, sikap dan perilaku juru bicara, serta pedoman etika dalam menjalankan fungsi kejurubicaraan.

Witanto mengakui bahwa kode etik kejurubicaraan secara formal belum tersedia. Meski demikian, materi yang disiapkan diharapkan dapat menjadi panduan bagi para juru bicara dalam melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Pembekalan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan berbicara, tetapi juga memperkuat pemahaman mengenai batasan, tanggung jawab, dan sikap yang harus dijaga ketika menyampaikan informasi atas nama institusi peradilan.

Selain kompetensi komunikasi, Witanto menyoroti pentingnya dukungan kelembagaan terhadap juru bicara pengadilan saat menghadapi situasi sulit dalam menjalankan tugasnya.

Ia menyinggung peristiwa yang menjadi perhatian publik di Pengadilan Negeri Pati, ketika juru bicara pengadilan tersebut dilaporkan mendapat perlakuan kurang baik dari masyarakat.

Menurut Witanto, institusi perlu memastikan para juru bicara memperoleh perlindungan dan dukungan yang memadai sehingga dapat bekerja dengan tenang serta menjalankan fungsi komunikasi sesuai ketentuan.

“Sebagai institusi, sebagai lembaga, kita harus bisa memberikan perlindungan dan dukungan kepada mereka supaya mendapatkan ketenangan dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik sesuai kaidah yang berlaku,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab komunikasi publik tidak semestinya dibebankan kepada individu semata. Dukungan organisasi juga diperlukan agar juru bicara mampu menghadapi tekanan ketika menjelaskan persoalan peradilan kepada masyarakat.

Witanto menekankan bahwa keberhasilan seorang juru bicara tidak hanya ditentukan oleh penguasaan materi dan keterampilan menyusun pernyataan. Ketahanan mental menjadi unsur penting, terutama ketika menghadapi pertanyaan kritis, situasi krisis, maupun respons publik yang tidak selalu mudah.

Ia menggambarkan hubungan kedua kemampuan tersebut melalui prinsip yang kerap disampaikannya kepada para juru bicara.

“Enam puluh persen kemampuan berbicara itu harus ditopang oleh 40 persen mentalitas seorang juru bicara,” ungkapnya.

Pesan itu menjadi penekanan bahwa kecakapan komunikasi harus berjalan beriringan dengan keberanian, pengendalian diri, dan kesiapan menghadapi berbagai dinamika di ruang publik.

Mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung RI, Witanto juga mengingatkan bahwa juru bicara pengadilan harus memiliki integritas, mampu menyampaikan pesan secara baik, serta berani mengungkapkan informasi yang benar kepada masyarakat.

Bagi lembaga peradilan, komunikasi publik merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, informasi yang disampaikan harus tetap mengedepankan kebenaran, akurasi, dan tanggung jawab kelembagaan.

Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 diharapkan menjadi sarana penguatan kapasitas hakim yang menjalankan fungsi komunikasi publik, sehingga mereka mampu menjembatani kebutuhan informasi masyarakat dengan kewajiban menjaga profesionalitas dan integritas peradilan.

Pada akhirnya, juru bicara pengadilan dituntut bukan sekadar pandai berbicara, melainkan juga kuat menghadapi tekanan, memahami etika, serta berani menyampaikan kebenaran secara proporsional dan bertanggung jawab.

Sumber: Dandapala

Editor: Ali Han