JAKARTA, SKPKNews.com – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengumumkan 631 hakim peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) Gelombang II. Program ini dijadwalkan berlangsung secara daring pada 26–30 Oktober 2026 dengan fokus pada pemahaman kejahatan, batas etika, dan pemanfaatan AI di lingkungan pengadilan.
Daftar peserta tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 644/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, yang diterbitkan BSDK MA melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya pengembangan kompetensi aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Di tengah semakin luasnya penggunaan kecerdasan artifisial, pemahaman terhadap manfaat, risiko, dan batas penggunaannya menjadi aspek penting bagi penyelenggaraan peradilan yang profesional dan bertanggung jawab.
Empat lingkungan peradilan masuk daftar peserta
Berdasarkan pengumuman BSDK MA, peserta berasal dari empat lingkungan peradilan dengan rincian sebagai berikut:
- Peradilan Umum: 332 peserta.
- Peradilan Agama: 238 peserta.
- Peradilan Tata Usaha Negara: 34 peserta.
- Peradilan Militer: 27 peserta.
Jumlah tersebut mencapai 631 peserta. Peradilan Umum menjadi kelompok dengan jumlah peserta terbanyak, disusul Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Komposisi peserta itu memperlihatkan cakupan pelatihan yang melibatkan berbagai lingkungan peradilan. Materi mengenai kecerdasan artifisial diharapkan dapat memperluas pemahaman peserta terhadap perkembangan teknologi sekaligus risiko yang mungkin muncul dalam penerapannya pada sektor hukum.
Penggunaan AI dalam pekerjaan peradilan memerlukan kehati-hatian. Teknologi ini dapat membantu pengolahan informasi dan mendukung pekerjaan administratif, tetapi hasil yang dihasilkan tetap membutuhkan pemeriksaan, verifikasi, serta penilaian profesional manusia.
Risiko informasi yang keliru, bias algoritma, kebocoran data, dan penggunaan teknologi yang tidak sesuai ketentuan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan. Dalam proses mengadili perkara, pemanfaatan AI juga tidak boleh menggeser independensi hakim maupun menggantikan tanggung jawab hakim dalam menilai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemahaman mengenai batas etika dan potensi kejahatan berbasis AI menjadi relevan bagi aparatur peradilan. Penguasaan teknologi perlu berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan informasi, serta penguatan integritas dalam menjalankan kewenangan.
Registrasi ditutup 19 Oktober 2026
BSDK MA mewajibkan peserta yang tercantum dalam pengumuman untuk melakukan registrasi daring melalui laman resmi pelatihan di https://laskar.bsdk.mahkamahagung.go.id.
Peserta harus mengunggah surat tugas dan pasfoto berlatar belakang merah. Registrasi paling lambat dilakukan pada 19 Oktober 2026.
Sesuai ketentuan dalam pengumuman, peserta yang tidak menyelesaikan registrasi hingga tenggat waktu tersebut dianggap tidak bersedia mengikuti pelatihan.
Program Gelombang II melanjutkan pelaksanaan Gelombang I yang sebelumnya berlangsung secara daring pada 21–25 September 2026. Kedua gelombang tersebut mengangkat isu penggunaan kecerdasan artifisial, potensi kejahatan, dan batas etis penerapannya dalam proses peradilan.
Pengembangan kompetensi teknologi di lingkungan Mahkamah Agung merupakan bagian penting dalam menghadapi perubahan zaman. Namun, keberhasilan pemanfaatan AI tidak cukup diukur dari kemampuan teknis semata. Akurasi informasi, keamanan data, independensi hakim, dan pertanggungjawaban profesional tetap harus menjadi landasan.
Dengan pemahaman yang memadai, teknologi diharapkan dapat dimanfaatkan secara proporsional untuk mendukung pekerjaan peradilan tanpa mengurangi kepastian hukum, integritas aparatur, dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI
Penulis: Sadana
Editor: Ali Han












