NasionalPemerintahanTerkini

Imigrasi Jakarta Timur Ingatkan Bahaya Calo dan Penipuan Digital, Pungki Handoyo Tegaskan Layanan Harus Melalui Jalur Resmi

9
×

Imigrasi Jakarta Timur Ingatkan Bahaya Calo dan Penipuan Digital, Pungki Handoyo Tegaskan Layanan Harus Melalui Jalur Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menyampaikan bahwa pembenahan pelayanan publik terus menjadi bagian dari komitmen institusinya.

JAKARTA, SKPKNews.com – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mencatut nama institusi pemerintah, khususnya dalam penawaran jasa pengurusan paspor dan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menegaskan bahwa pengurusan dokumen keimigrasian harus dilakukan melalui prosedur resmi, tanpa menggunakan jasa calo yang tidak memiliki kewenangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menyampaikan bahwa pembenahan pelayanan publik terus menjadi bagian dari komitmen institusinya. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian.

Pesan itu disampaikan Pungki kepada awak media melalui pesan singkat pada Selasa (13/10/2026). Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilah informasi dan memeriksa kebenaran pihak yang menawarkan bantuan pengurusan dokumen. Pemanfaatan media digital memang memudahkan akses informasi, tetapi juga dapat digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur menegaskan tidak menjalin kerja sama dengan calo dalam pengurusan paspor maupun izin tinggal. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai pihak yang mengaku sebagai petugas, perwakilan, atau mitra imigrasi apabila kewenangannya tidak dapat dibuktikan.

Pengurusan dokumen harus mengikuti persyaratan dan tahapan yang telah ditetapkan. Demikian pula pembayaran, yang wajib mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dan dilakukan melalui mekanisme pembayaran resmi.

Warga patut berhati-hati apabila menemukan tawaran pengurusan paspor melalui jalur khusus, janji penyelesaian yang tidak sesuai prosedur, permintaan biaya tambahan tanpa dasar yang jelas, ataupun instruksi transfer uang ke rekening pribadi dengan alasan mempercepat pelayanan.

Nama, logo, foto petugas, maupun identitas visual yang menyerupai instansi pemerintah tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu penawaran benar-benar resmi. Karena itu, verifikasi melalui saluran komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu dilakukan sebelum masyarakat mengirimkan uang atau menyerahkan dokumen pribadi.

Risiko penipuan juga tidak terbatas pada kerugian finansial. Dokumen kependudukan, foto identitas, nomor identitas, dan informasi pribadi lainnya dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Manfaatkan Kanal Resmi untuk Memastikan Informasi

Untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya pengurusan dokumen keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Jakarta Timur melalui saluran berikut:

  • Website: https://jakartatimur.imigrasi.go.id
  • Email: jakartatimur@imigrasi.go.id
  • WhatsApp: 0811-1477-756

Masyarakat juga dapat mendatangi loket pelayanan resmi untuk memperoleh penjelasan langsung dari petugas yang berwenang.

Penggunaan kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari informasi menyesatkan, terutama apabila terdapat penawaran layanan melalui media sosial, aplikasi percakapan, atau nomor telepon yang tidak dikenal.

Warga yang menemukan dugaan penipuan dengan mencatut nama Kantor Imigrasi Jakarta Timur diimbau segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembenahan pelayanan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan di kantor, tetapi juga dengan tersedianya informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya resmi. Kejelasan tersebut membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar serta mengurangi ketergantungan pada perantara yang tidak memiliki kewenangan.

Pungki Handoyo menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan upaya berkelanjutan. Profesionalisme, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah penipuan dengan tidak terburu-buru menanggapi tawaran yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur. Setiap informasi yang mencurigakan perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Imigrasi Jakarta Timur kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus paspor dan izin tinggal melalui jalur resmi, membayar sesuai ketentuan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Kewaspadaan masyarakat yang disertai peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat memperkuat perlindungan publik sekaligus mendorong penyelenggaraan layanan keimigrasian yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Editor: Ali Han