MAKASSAR, SKPKNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi putusan perkara perselisihan hubungan industrial yang melibatkan mantan Direktur PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Alinma, Halida Sasmita. Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Halida menerima pembayaran hak sebesar Rp44.910.000 dari pihak perusahaan.
Eksekusi berlangsung pada Jumat (9/10/2026), berdasarkan perkara Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN Mks juncto Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks. Pelaksanaan ini menjadi tahap penting dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang telah menempuh proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Makassar.
Halida Sasmita diketahui pernah mengabdi di BPR Alinma selama 14 tahun 7 bulan. Dalam perkara tersebut, ia memperjuangkan pemenuhan hak setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Perselisihan itu berkaitan dengan hak-haknya sebagai pekerja, termasuk penghargaan atas masa kerja.
Pembayaran sebesar Rp44.910.000 dilakukan oleh PT BPR Alinma selaku Termohon Eksekusi di hadapan Panitera PN Makassar, Handri Mamudi. Proses tersebut turut disaksikan oleh Plt. Panitera Muda Hubungan Industrial, Hj. Rahmi Sahabuddin, serta Jurusita PN Makassar, Reyka Sartika.
Pelaksanaan eksekusi menegaskan bahwa penyelesaian perkara di pengadilan tidak berhenti pada pembacaan atau penetapan putusan. Putusan yang telah memenuhi ketentuan hukum untuk dilaksanakan perlu diwujudkan agar hak pihak yang dimenangkan dapat direalisasikan sesuai amar putusan.
Dalam sengketa hubungan industrial, tahap eksekusi memiliki arti penting bagi pekerja maupun pemberi kerja. Bagi pekerja, pelaksanaan putusan berkaitan dengan pemenuhan hak yang telah diperjuangkan melalui jalur hukum. Sementara bagi perusahaan, pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum.
Perkara ini juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Namun, dasar dan besaran kewajiban dalam perkara konkret tetap harus merujuk pada amar putusan serta pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian dari pelayanan peradilan dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Transparansi proses, ketepatan pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap putusan merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
PN Makassar terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, termasuk dalam penanganan perkara hubungan industrial.
Dengan terealisasinya pembayaran kepada Halida Sasmita, penyelesaian perkara ini memperlihatkan pentingnya pelaksanaan putusan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Sebab, keadilan tidak hanya dinilai dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Rahmi Sahabuddin
Editor: Ali Han












