NasionalTerkini

Prof. Nur Basuki Minarno Uraikan Perbedaan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

12
×

Prof. Nur Basuki Minarno Uraikan Perbedaan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Prof. Nur Basuki memberikan pandangan mengenai perbedaan pengaturan pengakuan bersalah dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP, termasuk implikasinya terhadap kewenangan hakim, pendampingan advokat, serta proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

JAKARTA, SKPKNews.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., menguraikan sejumlah persoalan hukum terkait penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembahasan dan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana di Hotel Grand Platinum, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dalam forum tersebut, Prof. Nur Basuki memberikan pandangan mengenai perbedaan pengaturan pengakuan bersalah dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP, termasuk implikasinya terhadap kewenangan hakim, pendampingan advokat, serta proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

Ia menyoroti belum tersedianya penjelasan dari para perumus dan perancang KUHAP dalam memorie van toelichting atau naskah yang memuat latar belakang dan maksud pembentukan suatu peraturan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan penafsiran norma dan memunculkan perbedaan pandangan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.

Salah satu persoalan yang disorot ialah kemungkinan perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum dalam menentukan optimalisasi penanganan perkara. Apabila perbedaan tersebut berujung pada penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang kemudian dimintakan penetapan kepada pengadilan negeri, ia mempertanyakan batas peran hakim dalam proses tersebut.

“Apa seperti itu nanti jadinya, pengadilan jadi tukang stempel?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme hukum harus tetap menjamin peran pengadilan sesuai kewenangannya serta memperhatikan hak-hak pihak yang berkepentingan. Prof. Nur Basuki juga menegaskan bahwa pandangannya disampaikan sebagai interpretasi gramatikal dan kontekstual, bukan sebagai bagian dari tim perumus maupun perancang KUHAP.

Dalam menjawab daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan tim, Prof. Nur Basuki berpandangan bahwa mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 78 KUHAP perlu dibedakan dari pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 dan Pasal 234.

Menurut penafsirannya, Pasal 78 berkaitan dengan mekanisme yang berakar pada konsep plea bargaining dan dilaksanakan sebelum tahap penuntutan. Sementara itu, mekanisme dalam Pasal 205 dan Pasal 234 berlangsung di persidangan.

Ia menjelaskan, penerapan Pasal 205 didahului mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 204 apabila penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak tercapai. Adapun Pasal 234 tidak melalui tahapan tersebut dan berlaku terbatas pada perkara dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun.

Perbedaan tahapan itu, menurutnya, turut memengaruhi kebutuhan pendampingan advokat. Pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78 berlangsung sebelum persidangan dan tidak terbuka untuk umum sehingga memerlukan perlindungan terhadap potensi intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia menilai pendampingan advokat menjadi keharusan dalam mekanisme tersebut.

Sebaliknya, pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 dan Pasal 234 disampaikan dalam persidangan terbuka untuk umum. Mengenai pendampingan hukum, ia merujuk pada ketentuan KUHAP yang mengatur kewajiban pendampingan bagi terdakwa tidak mampu dalam kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat (2).

Persoalan berikutnya menyangkut bentuk dokumen yang diperlukan ketika hakim menerima pengakuan bersalah. Prof. Nur Basuki berpendapat, penerimaan pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 dan Pasal 234 perlu dituangkan dalam penetapan hakim, bukan hanya dicatat dalam berita acara sidang.

Menurutnya, satu penetapan dapat memuat penerimaan pengakuan bersalah, peralihan pemeriksaan perkara ke acara pemeriksaan singkat, sekaligus penunjukan hakim anggota II untuk memimpin persidangan sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Ia juga berpandangan bahwa persidangan berikutnya tidak perlu didahului penetapan hari sidang baru. Kelanjutan sidang dapat dicatat dalam berita acara yang ditandatangani hakim ketua dan hakim anggota II, termasuk agenda pemeriksaan saksi, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Usulan tersebut diarahkan untuk mendukung penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tanpa mengabaikan prosedur yang diwajibkan undang-undang.

Dalam acara pemeriksaan singkat, ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara tidak harus disertai surat dakwaan, sedangkan dakwaan, tuntutan pidana, dan pembelaan dapat disampaikan secara lisan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait posisi terdakwa yang telah mengakui kesalahannya, Prof. Nur Basuki menilai permohonan keringanan pidana atau klemensi menjadi hal yang relevan untuk disampaikan. Namun, terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam paparannya, Prof. Nur Basuki turut menegaskan perbedaan mendasar antara pengakuan bersalah dan keadilan restoratif. Pengakuan bersalah tidak selalu mensyaratkan adanya korban, sedangkan keadilan restoratif berkaitan dengan pemulihan hak korban dan memerlukan persetujuan pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme yang diatur.

Ia mencontohkan perkara kejahatan tanpa korban langsung, seperti penyalahgunaan narkotika. Dalam konteks tersebut, kepentingan penanganan perkara dapat melibatkan Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan langkah yang sesuai, termasuk tindakan korektif atau rehabilitatif berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penerapan pengakuan bersalah dan keadilan restoratif perlu ditempatkan sesuai karakteristik serta persyaratan masing-masing mekanisme, bukan diperlakukan sebagai prosedur yang sama.

Sementara itu, terhadap pemeriksaan hakim atas kesepakatan pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78, Prof. Nur Basuki berpandangan bahwa pemeriksaan dapat difokuskan pada aspek formal kesepakatan dengan merujuk pada prinsip diferensiasi fungsional antarlembaga penegak hukum.

Pandangan tersebut disampaikannya di tengah adanya pendapat lain dalam forum yang menekankan perlunya pemeriksaan lebih menyeluruh oleh hakim, termasuk untuk memastikan pengakuan diberikan secara sukarela. Perbedaan pandangan itu menunjukkan pentingnya pembahasan yang cermat agar penerapan norma baru memiliki pedoman yang jelas dan tetap menjamin perlindungan hak para pihak.

Kegiatan Pembahasan dan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana dijadwalkan berlangsung hingga 23 Oktober 2026. Forum tersebut ditargetkan menghasilkan templat dokumen peradilan pidana yang selaras dengan KUHP dan KUHAP, sekaligus mendukung konsistensi administrasi dan pelaksanaan hukum acara di pengadilan.

Penyusunan templat tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas prosedur penanganan perkara pidana. Meski demikian, penerapannya tetap harus mengacu pada bunyi undang-undang, kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, serta jaminan hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan.

Editor: Ali Han