JAKARTA, SKPKNews.com – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan kerja bersama yang terarah, terukur, dan tidak terhambat birokrasi.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan Sugiono dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi beserta jajaran di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, penguatan sinergi antarlembaga menjadi salah satu agenda utama untuk memastikan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak berjalan efektif dan berkesinambungan.
Sugiono menyatakan, Kemenko PMK siap mengambil peran dalam menjembatani koordinasi, termasuk di antara kementerian koordinator, agar program perlindungan tidak terkendala sekat kewenangan maupun persoalan administratif.
“Kemenko PMK akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh program dan inisiatif strategis Kementerian PPPA,” tegas Sugiono.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar setiap program memiliki arah yang jelas dan hasil pelaksanaannya dapat dievaluasi secara berkala.
Tingginya laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan tersebut. Jenis kekerasan yang banyak dilaporkan meliputi kekerasan seksual, psikis, dan fisik.
Untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada tataran program, Sugiono menekankan pentingnya indikator yang dapat digunakan untuk mengukur perkembangan kualitas hidup perempuan dan anak.
Sejumlah instrumen yang menjadi acuan evaluasi antara lain Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Ketimpangan Gender (IKG), dan Indeks Perlindungan Anak (IPA).
“Penguatan kualitas hidup perempuan dan anak harus terukur pencapaiannya. Koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar progres penyelesaian masalah tersebut dapat terus kita evaluasi secara ketat,” ujarnya.
Pendekatan berbasis indikator tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menilai efektivitas kebijakan sekaligus mengidentifikasi aspek perlindungan yang masih membutuhkan penguatan.
Di tingkat daerah, Kementerian PPPA terus mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, cakupan pembentukannya telah mencapai 87,2 persen secara nasional.
Selain memperluas keberadaan unit layanan, pemerintah juga mendorong peningkatan akses pengaduan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 agar masyarakat memiliki saluran untuk melaporkan kasus kekerasan dan memperoleh informasi mengenai layanan perlindungan.
Program Ruang Bersama Indonesia (RBI) turut dikembangkan sebagai inisiatif di tingkat komunitas. Sementara itu, program Kebun Pangan Perempuan diarahkan untuk mendukung ketahanan ekonomi dan kemandirian sosial perempuan, khususnya di lingkungan desa.
Berbagai inisiatif tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan perempuan dan anak tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap kasus kekerasan, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan, penguatan ekonomi, dan dukungan lingkungan sosial yang aman.
Penguatan koordinasi lintas kementerian menjadi langkah penting dalam menyatukan kebijakan dan pelaksanaan program perlindungan perempuan serta anak. Namun, efektivitasnya tetap perlu dilihat dari hasil yang dapat diukur, termasuk akses layanan, tindak lanjut laporan, dan peningkatan perlindungan di tingkat masyarakat.
Pemerintah melalui Kemenko PMK dan Kementerian PPPA mendorong agar agenda pemberdayaan serta perlindungan berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga oleh kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Reporter: Ustad Mangku Alam
Editor: Ali Han












