JAKARTA, SKPKNews.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pertanahan, penanganan pascabencana, hingga keselamatan pelayaran. Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi apabila tidak diikuti pembenahan sistem pengawasan serta penegakan aturan yang konsisten.
Pemetaan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus disertai perbaikan tata kelola pelayanan publik untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan sejak awal.
Dua momentum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik. Namun, potensi maladministrasi yang teridentifikasi tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
580 Laporan Pertanahan Ungkap Persoalan Berulang
Berdasarkan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI, ditemukan sejumlah keluhan yang berulang, mulai dari penundaan pelayanan berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan lambatnya penyelesaian administrasi. Ketika prosedur tidak dijalankan secara konsisten, kewenangan tidak dikendalikan dengan baik, dan informasi tidak disampaikan secara transparan, risiko penyalahgunaan jabatan dapat meningkat.
Ombudsman RI memetakan sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat tanah, penyimpangan dalam penerbitan hak dan pengelolaan data pertanahan, serta manipulasi data penerima maupun pembayaran ganti kerugian.
Selain itu, terdapat potensi penyimpangan dalam perubahan hasil pengukuran, batas, luas, dan plotting bidang tanah. Penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, serta peralihan hak juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diawasi secara ketat.
Penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan turut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan prosedur, ketepatan data, serta kejelasan pertanggungjawaban pejabat menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kerugian bagi masyarakat.
Dalam pemetaan tersebut, Robert menyebut enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi. Keenamnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
Ombudsman mendorong kantor-kantor pertanahan tersebut untuk segera melakukan pembenahan terhadap aspek pelayanan yang menjadi perhatian. Langkah perbaikan dinilai penting agar keluhan masyarakat tidak terus berulang dan potensi penyimpangan dapat dicegah melalui sistem pengawasan yang lebih efektif.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Atensi tersebut menjadi dorongan bagi instansi terkait untuk mengevaluasi prosedur pelayanan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan setiap keputusan administrasi memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, identifikasi titik rawan maladministrasi tidak serta-merta membuktikan telah terjadinya tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif agar tindakan korektif maupun proses hukum, jika diperlukan, dapat dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.
Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI menyoroti pelayanan publik dalam penanganan pascabencana. Berdasarkan hasil monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September hingga Oktober 2026, ditemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian.
Persoalan tersebut mencakup validasi dan keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan pelayanan publik.
Dalam situasi bencana, kecepatan penyaluran bantuan memang menjadi kebutuhan mendesak. Namun, kecepatan tersebut harus tetap diimbangi ketepatan data penerima, keterbukaan penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Ketidakjelasan informasi mengenai penerima bantuan dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama apabila warga yang memenuhi persyaratan belum mendapatkan bantuan, sementara proses verifikasi dan penetapan penerima tidak dapat dijelaskan secara terbuka.
Demikian pula pembangunan hunian bagi korban bencana memerlukan pengawasan agar pelaksanaan program sesuai kebutuhan masyarakat, ketentuan teknis, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman menyebut pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Karena itu, evaluasi pelayanan pascabencana perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap hasil pembangunan fisik, tetapi juga terhadap proses pendataan, distribusi bantuan, dan pemulihan layanan dasar.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ombudsman RI adalah keselamatan pelayaran. Inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar.
Aspek yang turut disoroti meliputi kapasitas dan manifes penumpang, serta efektivitas pengawasan dan pemeriksaan sebelum kapal diberangkatkan.
Menurut Robert, apabila kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, penyebabnya perlu ditelusuri secara cermat. Pemeriksaan harus dapat menjelaskan apakah persoalan tersebut bersumber dari kelemahan pengawasan, kelalaian, konflik kepentingan, atau kemungkinan adanya imbalan tidak sah.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pemeriksaan keselamatan yang objektif dan tidak dapat dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Kepatuhan terhadap kapasitas penumpang, kelengkapan manifes, dan kelayakan kapal harus menjadi persyaratan utama, bukan sekadar formalitas administratif.
Pengawasan yang lemah dapat menimbulkan konsekuensi serius karena menyangkut keselamatan manusia. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran standar pelayaran perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pemeriksaan, keputusan pemberian izin, serta tanggung jawab pihak-pihak yang berwenang.
Robert juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti berpotensi menciptakan ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan dapat semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Dalam konteks tersebut, transparansi tidak cukup diwujudkan melalui penyampaian informasi secara formal. Instansi penyelenggara pelayanan publik juga harus memastikan bahwa setiap proses, keputusan, dan tindak lanjut pengaduan dapat ditelusuri serta diuji pertanggungjawabannya.
Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran untuk memperkuat sejumlah aspek tata kelola.
Langkah tersebut mencakup keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penyediaan mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran.
Pengawasan berbasis risiko diperlukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Instansi terkait perlu mengidentifikasi bagian pelayanan yang paling rentan terhadap penyimpangan, kemudian memperkuat kontrol dan melakukan evaluasi secara berkala.
Sementara itu, mekanisme pengaduan masyarakat harus memberikan kepastian mengenai penerimaan laporan, proses pemeriksaan, dan tindak lanjut yang dilakukan. Pengaduan yang ditangani secara profesional dapat menjadi sumber informasi penting untuk menemukan kelemahan sistem pelayanan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Pemetaan Ombudsman RI tersebut menjadi pengingat bahwa integritas pelayanan publik harus dibangun melalui sistem yang transparan, prosedur yang jelas, dan pengawasan yang dapat bekerja secara efektif.
Sektor pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat. Penanganan pascabencana menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan kehidupan warga, sedangkan keselamatan pelayaran berhubungan langsung dengan perlindungan jiwa manusia.
Ketiga sektor tersebut membutuhkan penyelenggara pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab. Setiap kewenangan harus dijalankan sesuai aturan, setiap keputusan harus memiliki dasar yang dapat diuji, dan setiap penyimpangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti secara proporsional.
Upaya pencegahan korupsi juga tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unit pelayanan di lapangan perlu memastikan bahwa sistem kerja mereka tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian urusan masyarakat, tetapi juga dari kepastian prosedur, keadilan perlakuan, keterbukaan informasi, dan kemampuan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
Editor: Ali Han












