JAKARTA, SKPKNews.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 memasuki tahap penting. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua tersangka, yakni Ketua DPRD berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H., pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Besarnya nilai kerugian yang disebut dalam hasil audit tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara. Penyidik kini mendalami proses penetapan, penganggaran, dan penyesuaian besaran tunjangan yang dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Sementara itu, tersangka I.H. ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 pada tanggal yang sama.
Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya, penyidikan terhadap tersangka S didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Adapun penyidikan terhadap tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026, yang keduanya diterbitkan pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kejaksaan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan yang ditetapkan pada saat itu meliputi tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, penentuan besaran tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji dalam proses pembuktian, terutama berkaitan dengan dasar penetapan nominal tunjangan, mekanisme penyusunan anggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kronologi penyidikan juga mencatat bahwa pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya disebut telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut konstruksi penyidikan, penambahan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Padahal, sebagaimana dijelaskan dalam uraian perkara, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak ditambahkan sebagai beban APBD.
Dugaan penambahan sebesar 15 persen tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk memastikan bagaimana hasil penilaian profesional digunakan dalam proses penetapan tunjangan, siapa saja yang berperan dalam penyusunan dokumen, serta bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap keuangan daerah.
Dalam perkara yang berkaitan dengan belanja publik, transparansi dasar perhitungan dan kepatuhan terhadap prosedur penganggaran merupakan unsur penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Audit BPKP Sebut Kerugian Rp18,79 Miliar
Nilai kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat mencapai Rp18.798.515.457.
Nilai tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menguraikan dampak keuangan yang diduga timbul dari rangkaian perbuatan para tersangka.
Meski demikian, penghitungan kerugian dalam hasil audit harus ditempatkan dalam konteks proses pembuktian perkara. Pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara utuh mekanisme penganggaran tunjangan selama periode 2022–2025, termasuk peran para pihak, proses penetapan besaran, serta hubungan antara keputusan administratif dan kerugian yang dilaporkan.
Tiga Tersangka dalam Perkara Ini
Selain S dan I.H., penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD berinisial A.F. sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, pemeriksaan A.F. sebagai tersangka pada Rabu, 21 Oktober 2026, tidak terlaksana. Menurut keterangan kejaksaan, penasihat hukum yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka belum seluruhnya berlangsung pada hari tersebut. Penanganan terhadap A.F. akan mengikuti perkembangan dan agenda penyidikan selanjutnya.
Kejelasan mengenai peran masing-masing tersangka menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan status, melainkan mampu menguraikan secara terukur dugaan perbuatan, tanggung jawab individual, dan kaitannya dengan kerugian keuangan daerah.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun sangkaan subsidiair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengenaan pasal-pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik. Penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.
Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu kembali menempatkan tata kelola anggaran daerah sebagai perhatian publik. Penetapan besaran tunjangan yang bersumber dari APBD semestinya didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen yang memadai, serta prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dugaan penetapan nominal sebelum penilaian ulang dan penambahan nilai sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara transparan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana anggaran ditetapkan, bagaimana hasil penilaian digunakan, dan bagaimana kerugian daerah yang dilaporkan dapat terjadi. Namun, penilaian terhadap kesalahan pidana seseorang harus tetap didasarkan pada pembuktian, bukan semata-mata pada jabatan atau status tersangka.
Penahanan dua tersangka pada 21 Oktober 2026 menunjukkan bahwa penyidikan terus berjalan. Tahap berikutnya diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, serta pertanggungjawaban hukum yang sesuai dengan fakta dan alat bukti.
Prinsip faktual, independen, akurat, dan berimbang harus tetap dijaga dalam pemberitaan perkara ini. Asas praduga tak bersalah juga perlu dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Editor: Ali Han












