JAKARTA, SKPKNews.com – Penguatan integritas di lingkungan peradilan tidak cukup berhenti pada ruang pelatihan, peningkatan pengetahuan, ataupun pencapaian nilai evaluasi. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan aparatur menerapkan prinsip antikorupsi secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam evaluasi Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRISMA) Tahun 2026. Evaluasi ini diarahkan untuk menilai efektivitas program sekaligus merumuskan langkah penyempurnaan agar pendidikan antikorupsi menghasilkan perubahan perilaku yang nyata.
Audiensi evaluasi berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (21/10/2026), dengan melibatkan jajaran pimpinan MA dan perwakilan KPK. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi kedua lembaga dalam membangun budaya integritas yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga tercermin dalam tata kelola dan pelayanan peradilan.
Dari pihak MA hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum.; Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.; Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.; serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK Darmoko Yuti Witanto, S.H.
Sementara itu, delegasi KPK dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, didampingi Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin serta para widyaiswara KPK.
PRISMA 2026 dilaksanakan dalam empat angkatan di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA, Bogor. Program tersebut berlangsung pada 18–22 Mei, 20–24 Juli, 10–14 Agustus, dan 21–25 September 2026, dengan total 158 peserta dari berbagai lingkungan peradilan.
Materi yang diberikan mencakup kepemimpinan berintegritas, kode etik hakim, budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta manajemen integritas. Pelibatan pasangan peserta juga menjadi bagian dari pendekatan pembelajaran, dengan harapan nilai integritas tidak hanya diterapkan di tempat kerja, tetapi turut diperkuat dalam lingkungan keluarga.
Berdasarkan bahan presentasi evaluasi, nilai post-test menunjukkan peningkatan capaian pembelajaran pada seluruh angkatan. Batch I memperoleh nilai 85,89, Batch II mencapai 99,25, Batch III sebesar 98,21, dan Batch IV mencatatkan nilai 88,00.
Dari aspek capaian kompetensi, Batch I mencatatkan 92,30 persen atau 36 dari 39 peserta. Adapun Batch II, III, dan IV masing-masing mencapai 100 persen.
Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai hasil pembelajaran peserta. Namun, capaian tes dan kompetensi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa risiko korupsi telah menurun atau budaya kerja telah berubah.
Karena itu, efektivitas PRISMA perlu dilihat lebih jauh melalui penerapan rencana aksi, kepatuhan terhadap kode etik, kemampuan menghindari konflik kepentingan, serta konsistensi aparatur dalam menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam evaluasi tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menekankan pentingnya mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dengan pembenahan sistem. Penguatan pengetahuan dan kesadaran individu perlu disertai mekanisme kerja yang mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Pendekatan tersebut menempatkan pelatihan bukan sekadar sebagai agenda peningkatan kapasitas, melainkan sebagai salah satu instrumen pencegahan yang harus disesuaikan dengan persoalan nyata di lingkungan peradilan.
Suharto juga mendorong penggunaan kasus aktual dan studi kasus agar peserta dapat memahami secara konkret bagaimana praktik suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.
Pemetaan kebutuhan pelatihan berdasarkan fungsi dan risiko pekerjaan menjadi hal penting. Sebab, setiap jabatan memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan potensi kerawanan yang berbeda sehingga pendekatan pendidikan integritas tidak seharusnya disamaratakan.
Perhatian khusus turut diarahkan kepada aparatur yang menjalankan fungsi strategis di pengadilan, termasuk panitera dan sekretaris.
Sekretaris memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, panitera menjalankan fungsi administrasi perkara, termasuk urusan yang berkaitan dengan salinan putusan, penyitaan, dan eksekusi.
Besarnya tanggung jawab tersebut menuntut penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, serta pengelolaan konflik kepentingan yang konsisten. Pendidikan antikorupsi diharapkan mampu memberikan pemahaman yang relevan dengan situasi kerja yang dihadapi masing-masing aparatur.
Dengan pemetaan risiko jabatan, materi pelatihan dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih spesifik dan tidak berhenti pada pemahaman normatif mengenai perilaku antikorupsi.
Evaluasi PRISMA 2026 juga menghimpun masukan peserta untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pelatihan. Sejumlah usulan mencakup penambahan kasus aktual, penggunaan video dan testimoni, serta pemberian waktu diskusi yang lebih memadai.
Selain itu, penyempurnaan materi, metode pembelajaran, kualitas narasumber, dan efisiensi waktu turut menjadi perhatian dalam evaluasi program.
Masukan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan integritas memerlukan metode yang mampu menghubungkan prinsip etika dengan situasi konkret. Peserta tidak hanya perlu memahami aturan, tetapi juga dituntut mampu mengenali risiko, mengambil keputusan secara tepat, dan menjaga independensi ketika menghadapi tekanan atau kepentingan tertentu.
Aspek yang tidak kalah penting adalah pengawasan setelah pelatihan selesai. Dalam evaluasi ini, rencana aksi antikorupsi peserta direncanakan untuk dipantau selama tiga bulan melalui pelaporan perkembangan, monitoring, dan evaluasi dampak di satuan kerja masing-masing.
Tahap tersebut menjadi penting untuk melihat sejauh mana materi pelatihan diterjemahkan menjadi langkah nyata. Hasil pemantauan juga dapat menjadi bahan bagi MA dan KPK untuk mengidentifikasi kendala penerapan, memperbaiki metode pembelajaran, serta menentukan kebutuhan penguatan integritas berikutnya.
Meski demikian, hasil pemantauan perlu dibaca berdasarkan bukti pelaksanaan dan perubahan yang terukur. Keberadaan rencana aksi saja belum cukup apabila tidak diikuti implementasi, evaluasi, dan tindak lanjut yang jelas.
Plt. Kepala BSDK MA Dr. Syamsul Arief menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi untuk menjaga independensi hakim, kehormatan lembaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Pandangan tersebut menempatkan integritas sebagai bagian mendasar dari kualitas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui penyelesaian perkara, tetapi juga melalui proses yang profesional, transparan sesuai ketentuan, bebas dari intervensi yang tidak semestinya, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks itu, keberhasilan PRISMA tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah peserta, kelancaran pelaksanaan kegiatan, atau tingginya nilai post-test. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan program mendorong perilaku antikorupsi dan memperkuat budaya organisasi di lingkungan peradilan.
Evaluasi bersama MA dan KPK menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa pendidikan integritas terhubung dengan kebutuhan pembenahan kelembagaan. Pengembangan materi berbasis risiko, penguatan studi kasus, serta pemantauan rencana aksi dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.
Ke depan, penyempurnaan PRISMA juga diharapkan mempertimbangkan perluasan sasaran peserta sesuai kebutuhan dan tingkat risiko jabatan. Dengan demikian, program penguatan integritas dapat menjangkau aparatur yang memiliki tanggung jawab strategis dalam pengelolaan administrasi, anggaran, dan pelayanan perkara.
Pada akhirnya, komitmen antikorupsi tidak cukup dinyatakan dalam ruang kelas atau dokumen rencana aksi. Komitmen itu harus terlihat dalam keputusan, tindakan, kepatuhan terhadap aturan, dan keberanian menjaga etika ketika menghadapi berbagai kepentingan.
Evaluasi PRISMA 2026 menjadi momentum bagi MA dan KPK untuk memperkuat pendidikan antikorupsi agar semakin terukur dan relevan. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa hasil pembelajaran benar-benar diterapkan sehingga penguatan integritas berkontribusi terhadap tata kelola peradilan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Penulis: Satria Kusuma
Editor: Ali Han












