JAKARTA, SKPKNews.com – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Jakarta Utara diperketat menyusul perhatian terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas kerja tanpa izin yang sesuai, hingga pelanggaran batas waktu tinggal atau overstay.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menegaskan pentingnya pengawasan terpadu melalui koordinasi lintas instansi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pelaksanaan operasi gabungan secara berkala untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, dan dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, serta perwakilan instansi vertikal terkait.
Rapat tersebut menjadi forum untuk memperkuat pertukaran informasi, mengidentifikasi potensi kerawanan, dan menyelaraskan langkah pengawasan terhadap aktivitas WNA. Koordinasi dinilai penting mengingat Jakarta Utara merupakan kawasan strategis dengan kegiatan ekonomi dan mobilitas internasional yang tinggi.
Pamuji Raharja menegaskan, pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara optimal apabila hanya bertumpu pada satu institusi. Diperlukan keterlibatan berbagai instansi agar indikasi pelanggaran dapat diketahui lebih awal dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
“Pengawasan Orang Asing harus diperkuat melalui sinergi dan koordinasi lintas instansi! Kerja sama yang terintegrasi antar-lembaga merupakan kunci utama dalam mendeteksi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini,” ujar Pamuji.
Menurutnya, koordinasi yang efektif tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan dan pertukaran informasi antarinstansi.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam rapat, antara lain dugaan penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta keberadaan WNA yang telah melewati masa berlaku izin tinggalnya.
Pengawasan juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi tindak pidana keimigrasian maupun dugaan tindak pidana lain yang memerlukan penanganan bersama aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut koordinasi, jajaran Imigrasi bersama unsur TIMPORA Jakarta Utara berencana melaksanakan operasi gabungan secara berkala. Waktu dan sasaran kegiatan akan disesuaikan dengan karakteristik potensi pelanggaran serta informasi yang diperoleh dari lapangan.
Pamuji menjelaskan, penanganan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan akan mempertimbangkan jenis dan karakteristik pelanggarannya. Apabila pelanggaran berada dalam ranah keimigrasian, tindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kita lihat dari karakteristik kesalahannya. Jika pelanggarannya murni dari sisi keimigrasian, fokus utama kami adalah penegakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) seperti deportasi dan cekal,” jelasnya.
Tindakan administratif tersebut dapat berupa deportasi maupun penangkalan apabila persyaratan hukum untuk menjatuhkan tindakan itu terpenuhi.
Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana umum, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi penegak hukum terkait. Langkah tersebut diperlukan agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan tidak melampaui kewenangan masing-masing lembaga.
“Namun, apabila penemuan di lapangan menyangkut ranah hukum pidana umum, tentu kami segera arahkan dan koordinasikan bersama pihak Kepolisian maupun instansi penegak hukum terkait,” lanjut Pamuji.
Penguatan pengawasan WNA di Jakarta Utara menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, ketepatan identifikasi pelanggaran, serta konsistensi tindak lanjut atas temuan petugas.
Operasi gabungan yang direncanakan secara berkala diharapkan tidak berhenti pada agenda koordinasi, tetapi mampu menghasilkan pengawasan yang terukur dan responsif terhadap potensi pelanggaran.
Di sisi lain, setiap pemeriksaan dan tindakan terhadap orang asing tetap harus berlandaskan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penegakan aturan dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan prosedur dan hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Melalui penguatan peran TIMPORA, Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta berharap pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Jakarta Utara semakin efektif, sekaligus mendukung terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat, dan kedaulatan hukum Indonesia.
Editor: Ali Han












