Ekonomi & Bisnis

Wilmar Buka Suara Terkait Penyidikan Dugaan Transfer Pricing Ekspor CPO

35
×

Wilmar Buka Suara Terkait Penyidikan Dugaan Transfer Pricing Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Tanggapan Wilmar Usai Terseret Dugaan Transfer Pricing Ekspor CPO

Jakarta, SKPKNews.com – Wilmar International Limited memberikan tanggapan resmi terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan praktik transfer pricing dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Dalam keterangannya, manajemen Wilmar menyatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan. Namun demikian, perusahaan mengaku tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memahami berbagai isu yang menjadi perhatian regulator.

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan, namun kami sedang bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” demikian pernyataan resmi Wilmar International Limited yang dikutip pada akhir Mei 2026.

Perusahaan juga menegaskan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik dan pelaku pasar apabila nantinya menerima pemberitahuan resmi terkait proses hukum tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menelusuri dugaan pelanggaran dalam tata niaga ekspor komoditas, termasuk CPO dan turunannya. Penyidikan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan terkait dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, menyampaikan bahwa penyidik Jampidsus sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan transfer pricing pada kegiatan ekspor CPO.

Menurut Kejaksaan, penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya penetapan harga transaksi yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya sehingga berpotensi memengaruhi besaran omzet dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Kementerian Keuangan sebelumnya menemukan indikasi praktik transfer pricing pada sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit. Dugaan tersebut disebut menyebabkan selisih harga yang nilainya mencapai sekitar US$84 juta atau setara Rp1,48 triliun.

Beberapa perusahaan yang disebut dalam pemeriksaan antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada, serta sejumlah perusahaan lain dari berbagai kelompok usaha sawit nasional, termasuk Royal Golden Eagle, Musim Mas, dan Grup Sinar Mas.

Meski demikian, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.

Di sisi pasar modal, pemberitaan terkait penyidikan tersebut sempat memengaruhi pergerakan saham Wilmar yang tercatat di Bursa Singapura. Saham perusahaan dilaporkan mengalami tekanan dan peningkatan volume transaksi setelah informasi mengenai penyelidikan tersebut mencuat ke publik.

Penyidikan ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola ekspor komoditas strategis nasional serta upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan. Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan menegaskan proses yang dilakukan bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku.

Pihak Wilmar menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses yang berlangsung serta memberikan informasi kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

(Redaksi)