Jakarta Barat, SKPKNews.com – Perselisihan hubungan industrial antara Sandi Saputra dan CV Putra Wijaya Motor memasuki fase baru setelah Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat menerbitkan Anjuran Mediator tertanggal 10 Agustus 2026.
Anjuran tersebut kini menjadi sorotan pihak pekerja. Kuasa Hukum Sandi Saputra menilai terdapat substansi yang perlu dicermati kembali, khususnya rekomendasi agar kliennya dipekerjakan kembali pada posisi dan jabatan semula, Minggu 16 Agustus 2026.
Persoalannya, menurut pihak pekerja, kondisi Sandi saat ini telah berubah. Ia disebut sudah bekerja di perusahaan lain. Kondisi tersebut dinilai penting untuk dipertimbangkan ketika menentukan bentuk penyelesaian perselisihan yang benar-benar relevan dan dapat dilaksanakan kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Sandi menyatakan bahwa dalam proses mediasi pertama maupun kedua, pihaknya telah menyampaikan permintaan serta posisi hukum pekerja kepada Mediator Hubungan Industrial.
«“Menurut kami, Anjuran Mediator tersebut kurang tepat apabila meminta perusahaan mempekerjakan kembali Sandi Saputra pada posisi semula. Saat ini klien kami sudah bekerja di perusahaan lain. Dalam mediasi pertama dan kedua, kami sudah menyampaikan permintaan dan posisi hukum klien kami. Seharusnya Anjuran mempertimbangkan apa yang telah kami sampaikan dalam proses mediasi tersebut,” ujar Kuasa Hukum Sandi kepada SKPKNews.com.»
Menurut kuasa hukum, pokok persoalan tidak semata-mata mengenai apakah hubungan kerja harus dipulihkan. Ada pula persoalan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut pihak pekerja belum diselesaikan.
Dengan demikian, pertanyaan yang kini muncul bukan hanya mengenai isi Anjuran Mediator, tetapi juga sejauh mana kondisi faktual dan posisi masing-masing pihak telah tercermin dalam rekomendasi tersebut.
Dalam proses penyelesaian perselisihan, pihak Sandi melalui kuasa hukumnya sebelumnya menyampaikan tuntutan kepada CV Putra Wijaya Motor dengan nilai sekitar Rp72,48 juta.
Berdasarkan keterangan pihak pekerja, nilai tersebut berkaitan dengan sejumlah komponen hak ketenagakerjaan, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta persoalan selisih upah.
Pihak pekerja juga mempersoalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama masa hubungan kerja.
Seluruh persoalan tersebut disebut telah dibawa ke dalam rangkaian proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.
Sementara itu, Anjuran Mediator tertanggal 10 Agustus 2026 merekomendasikan agar CV Putra Wijaya Motor mempekerjakan kembali Sandi Saputra pada posisi dan jabatan semula dengan upah sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang berlaku.
Rekomendasi inilah yang kemudian dipersoalkan pihak pekerja karena, menurut kuasa hukum, Sandi telah bekerja di tempat lain.
Kuasa Hukum Sandi menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan berarti menolak mekanisme mediasi maupun proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pihak pekerja tetap menghormati mekanisme yang ditempuh melalui Mediator. Namun, mereka mempertanyakan apakah Anjuran yang diterbitkan telah mempertimbangkan secara menyeluruh permintaan pekerja, posisi hukum yang disampaikan dalam proses mediasi, serta perubahan kondisi faktual Sandi.
«“Yang kami persoalkan adalah relevansi dan substansi Anjuran tersebut dengan kondisi klien kami saat ini. Klien kami sudah bekerja di perusahaan lain dan sejak awal proses mediasi telah menyampaikan permintaan penyelesaian yang berbeda. Karena itu, kami berharap seluruh fakta dan permintaan para pihak dipertimbangkan secara utuh,” kata kuasa hukum.»
Persoalan tersebut pada akhirnya menempatkan para pihak pada pilihan penting: apakah Anjuran Mediator dapat menjadi titik temu penyelesaian atau justru memerlukan pembahasan lebih lanjut karena terdapat perbedaan antara rekomendasi dan posisi pekerja.
Dalam perspektif penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Anjuran Mediator merupakan bagian dari tahapan penyelesaian yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak Sandi menyatakan masih membuka kemungkinan penyelesaian secara baik dengan CV Putra Wijaya Motor. Namun, penyelesaian tersebut diharapkan tidak hanya melihat aspek hubungan kerja, melainkan juga mempertimbangkan hak-hak yang diklaim pekerja serta kondisi aktual yang bersangkutan.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, CV Putra Wijaya Motor belum memberikan keterangan resmi kepada SKPKNews.com mengenai keberatan Kuasa Hukum Sandi maupun tuntutan hak yang disebut mencapai sekitar Rp72,48 juta.
Ketiadaan keterangan dari pihak perusahaan membuat sejumlah substansi dalam perkara ini masih perlu dikonfirmasi secara berimbang. Karena itu, SKPKNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Putra Wijaya Motor maupun pihak terkait lainnya.
Sorotan Utama
Perkara ini pada dasarnya memperlihatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak berhenti pada munculnya sebuah Anjuran. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana fakta, tuntutan, posisi hukum, dan kondisi terbaru para pihak dapat dipertemukan dalam sebuah penyelesaian yang dapat diterima dan dijalankan.
Publik kini menunggu apakah CV Putra Wijaya Motor akan menerima Anjuran tersebut, memberikan tanggapan, atau menempuh mekanisme penyelesaian berikutnya sesuai ketentuan yang tersedia.
Catatan Redaksi: Seluruh tuntutan, keberatan, nilai kerugian/hak, serta penilaian terhadap Anjuran Mediator dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan sudut pandang pihak Sandi Saputra melalui kuasa hukumnya. SKPKNews.com belum menyimpulkan benar atau salahnya masing-masing dalil. Kebenaran dan pembuktian atas setiap klaim tetap menjadi bagian dari proses penyelesaian perselisihan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai putusan hukum dan tetap menjunjung asas keberimbangan serta hak jawab seluruh pihak.
(Tim SKPKNews.com)












