Jakarta, SKPKNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan skema Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026. Layanan ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menitikberatkan pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Skema layanan tersebut dibagi dalam tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari. Dalam mekanisme yang diterapkan, apabila tidak ada verifikasi dalam batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui pendekatan fiktif positif.
Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan target dua hari. Selanjutnya, Kantah memproses berkas permohonan paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh rangkaian peralihan hak ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan layanan tersebut, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi proyek percontohan fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Enam kepala kantor melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Implementasi layanan akan diperluas secara bertahap. Setelah fase pertama di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah direncanakan mulai bergabung pada 24 September 2026. Pemerintah menargetkan cakupan layanan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Menurut Nusron, perluasan hingga 100 Kantah diharapkan mencakup sekitar 85 persen dari keseluruhan layanan pertanahan, karena kantor-kantor tersebut merupakan bagian dari 100 Kantor Pertanahan dengan volume layanan terbesar.
Transformasi ini pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat kepastian pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih terukur dari sisi waktu penyelesaian.
Reporter: Ali Han
Biro Humas: Kementerian ATR/BPN












