Jakarta, SKPKNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di Facebook mengenai pengusulan langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN merupakan informasi palsu atau hoaks. Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook palsu yang mencatut nama Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kamis 2 Juli 2026.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan maupun mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat mengusulkan secara perorangan perubahan skema pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN.
“Informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks. Akun yang mengatasnamakan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh merupakan akun palsu. BKN tidak pernah membuka mekanisme pengusulan langsung perorangan untuk perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN,” ujar Wisudo dalam keterangan yang disampaikan BKN.
Menurutnya, seluruh proses manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengadaan PPPK, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme resmi yang melibatkan instansi pemerintah sesuai kewenangannya. BKN juga menegaskan tidak pernah memberikan layanan melalui komunikasi pribadi ataupun akun media sosial yang tidak resmi.
BKN mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk hanya mengakses informasi kepegawaian melalui situs web dan akun media sosial resmi BKN yang telah terverifikasi. Jika menemukan akun atau unggahan yang diduga mencatut nama BKN maupun pejabat BKN, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
BKN juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks yang mengatasnamakan pejabat pemerintah berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, penyalahgunaan informasi, maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat. Karena itu, kewaspadaan publik dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan.
Reporter: Ali Han












