BATAM, SKPKNews.com – Aparat gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau. Dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania, petugas menemukan sekitar 2,6 ton sabu dalam bentuk cair serta 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi penindakan berlangsung pada 17–18 Agustus 2026 dan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Polda Kepulauan Riau.
Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter turut diamankan. Seluruh ABK tersebut diketahui berkewarganegaraan Myanmar dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Berawal dari Analisis Intelijen
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen yang dilakukan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Petugas mendeteksi adanya pergerakan tidak lazim MV Ocean Porter. Kapal tersebut kemudian diprofiling karena diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika lintas negara.
Hasil penelusuran intelijen mengindikasikan kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman–Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penguatan pengawasan hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
Dicegat di Utara Tanjung Parit
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, petugas menggunakan kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 untuk menghentikan kapal tersebut di perairan utara Tanjung Parit.
MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun guna menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan dilanjutkan pada 18 Agustus dengan melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengerahkan anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta perangkat pendeteksi, antara lain backscatter x-ray, Rigaku, NIK (Narcotics Identification Kit), dan Defender Omega milik BNN.
Sabu Cair Ditemukan dalam 8 Drum dan 1 Tangki
Kecurigaan petugas mengarah pada sejumlah wadah yang berada di dalam palka kapal. Pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat.
Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang dikenal sebagai sabu.
Berat bruto keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Dengan jumlah tersebut, pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan narkotika dengan barang bukti sangat besar. Bea Cukai memperkirakan keberhasilan operasi tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyatakan pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap lalu lintas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Rokok Ilegal Juga Diangkut
Selain narkotika, pemeriksaan MV Ocean Porter mengungkap keberadaan 157 boks rokok polos merek GD yang tidak dilengkapi pita cukai dan diduga berasal dari Tiongkok.
Barang tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Setiap boks berisi 50 slop, masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang.
Totalnya mencapai 1.570.000 batang rokok.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp4,463 miliar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kapal yang menjadi sasaran operasi tidak hanya diduga digunakan untuk mengangkut narkotika, tetapi juga membawa barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengusutan Jaringan Masih Berjalan
Aparat gabungan masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
Sepuluh ABK warga negara Myanmar masih menjalani pemeriksaan di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Djaka menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi salah satu bukti pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai, BNN, dan Polri dalam menghadapi praktik penyelundupan lintas batas.
Pengawasan terhadap jalur laut, menurutnya, akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Editor: Ali Han












