Jakarta, SKPKNews.com – Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di lingkungan peradilan dinilai berpotensi mempercepat pelayanan dan meningkatkan efisiensi kerja. Meski demikian, penggunaan teknologi tersebut dinilai harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika, terutama agar tidak mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara.
Pandangan itu disampaikan Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Syamsul menilai perkembangan teknologi digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modernisasi lembaga peradilan. AI, menurutnya, dapat digunakan untuk membantu berbagai pekerjaan, mulai dari pencarian informasi hukum, peningkatan kualitas layanan, hingga mempercepat proses administrasi peradilan.
Namun, kemudahan tersebut juga membawa tantangan baru. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan digital, seperti pencurian identitas, penipuan, kloning suara, maupun pembuatan konten deepfake.
Karena itu, Syamsul menekankan perlunya batas yang jelas antara fungsi teknologi sebagai alat bantu dan kewenangan manusia dalam mengambil keputusan hukum.
«“Penggunaan AI sebagai alat bantu peradilan, untuk menjadikan peradilan lebih efisien dan bukan digunakan untuk mengambil putusan,” ujar Syamsul.»
Menurutnya, AI dapat membantu hakim dalam mengolah dan menemukan informasi, tetapi penilaian terhadap fakta, penerapan norma hukum, serta penentuan putusan harus tetap dilakukan oleh hakim.
Apabila nantinya dipercaya menjadi hakim agung, Syamsul menyatakan akan mendorong pemanfaatan teknologi secara terukur agar mampu mendukung sistem peradilan tanpa menghilangkan peran manusia.
Ia juga menilai diperlukan regulasi yang secara khusus memberikan pedoman penggunaan AI di lingkungan peradilan. Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dapat menjadi pedoman sekaligus rambu etik dalam penerapan AI.
Regulasi tersebut, menurut Syamsul, perlu memperhatikan prinsip-prinsip yang telah dikembangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga pemanfaatan AI tetap sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang adil.
“Pada prinsipnya, hakim akan tetap menjadi penjaga gawang hak asasi manusia lewat putusannya,” tambahnya.
Uji kelayakan kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman dan pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas.
Gagasan tersebut menegaskan bahwa transformasi digital di lembaga peradilan tidak semata-mata soal penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut batas kewenangan, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat. AI dapat menjadi instrumen pendukung, sementara keputusan hukum tetap menjadi tanggung jawab hakim.
Reporter: Ali Han
Penulis: Adji Prakoso
Humas: MARI












