Bali, SKPKNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp11.242.663.248. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.
Kegiatan yang digelar di Bali pada Kamis (23/7/2026) itu melibatkan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar. Selain menjadi tahapan akhir dalam penyelesaian perkara kepabeanan dan cukai, pemusnahan juga bertujuan memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
Berdasarkan data Bea Cukai, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp4.416.351.787.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Menurut Bea Cukai, pemusnahan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang bertujuan mencegah barang ilegal kembali memasuki rantai distribusi. Langkah tersebut juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan atau berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan.
Keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah Bali, NTB, dan NTT. Kolaborasi itu dinilai penting untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Di wilayah NTB dan NTT, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua.
Nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut mencapai Rp15,26 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,65 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang rokok, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan barang lainnya.
Secara keseluruhan, sepanjang Semester I Tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di Bali, NTB, dan NTT telah melaksanakan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk terhadap penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Nilai total barang hasil penindakan selama periode tersebut mencapai sekitar Rp109,6 miliar.
Selain penindakan administratif, Bea Cukai juga telah menuntaskan dua perkara tindak pidana di bidang cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara melalui mekanisme ultimum remedium, Bea Cukai berhasil merealisasikan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengatakan pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk akuntabilitas negara dalam memastikan hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujar Iyan.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang ilegal maupun barang berisiko tinggi. Di sisi lain, Bea Cukai juga berperan sebagai trade facilitator dan industrial assistance melalui penciptaan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan, sehingga dapat mendukung iklim usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Bea Cukai turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang. Menurut instansi tersebut, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan perdagangan sekaligus memperkuat penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Reporter: Ali Han












