DaerahTerkini

Bedah PERMA Nomor 7 Tahun 2022, PTA Bandung Bahas Tantangan Teknis e-Court

29
×

Bedah PERMA Nomor 7 Tahun 2022, PTA Bandung Bahas Tantangan Teknis e-Court

Sebarkan artikel ini
Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di lingkungan peradilan agama dalam menerapkan ketentuan persidangan elektronik.

BANDUNG, SKPKNews.com – Penguatan pemahaman terhadap administrasi perkara dan persidangan elektronik menjadi fokus Diskusi Hukum yang digelar Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung bersama jajaran Koordinator Wilayah (Korwil) 1 Jawa Barat di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jumat (18/9/2026).

Forum tersebut membahas berbagai persoalan teknis penerapan e-Court dengan mengacu pada analisis yuridis normatif Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022.

Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di lingkungan peradilan agama dalam menerapkan ketentuan persidangan elektronik. Menurutnya, dinamika pelaksanaan di lapangan perlu dibahas bersama agar penerapan aturan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan.

“Melalui diskusi ini, kita berupaya menyatukan persepsi di lingkungan Korwil 1 Jawa Barat, sekaligus menghasilkan kesepahaman yang dapat dijadikan masukan pada tingkat nasional,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., para hakim tinggi, panitera PTA Bandung, serta pimpinan dan pejabat teknis dari enam satuan kerja, yakni PA Bandung, PA Sumedang, PA Cimahi, PA Cianjur, PA Soreang, dan PA Ngamprah.

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua PA Cimahi Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., Wakil Ketua PA Soreang Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., serta Hakim PA Soreang Dr. Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A.

Sejumlah persoalan mendasar dalam penerapan e-Court menjadi bahan pembahasan. Salah satunya menyangkut perluasan makna domisili elektronik dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022, termasuk penggunaan layanan pesan terverifikasi (messaging services).

Para peserta mendiskusikan batasan penggunaan aplikasi komunikasi, seperti WhatsApp, SMS, dan Telegram, serta keabsahan pencantuman alamat atau sarana komunikasi elektronik secara sepihak oleh salah satu pihak yang berperkara.

Aspek lain yang mendapat perhatian ialah pemanggilan melalui surat tercatat dengan perantaraan PT Pos Indonesia.

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah kendala teknis, antara lain pemahaman kurir mengenai tata cara pemanggilan yang resmi dan patut, keterlambatan pengembalian resi, hingga status pengiriman dalam sistem yang masih tercatat “on process” ketika hari persidangan tiba.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari evaluasi teknis untuk memperjelas pelaksanaan pemanggilan dan mendukung kelancaran proses persidangan.

Pembahasan juga mencakup persoalan teknis dalam tahapan peradilan dan upaya hukum. Para narasumber mengulas batas waktu pengajuan banding pada hari terakhir, hak para pihak dalam proses kasasi dan peninjauan kembali (PK), pengucapan putusan verstek secara elektronik, serta sinkronisasi kalender persidangan (court calendar).

Wakil Ketua PTA Bandung, Dr. Drs. Mubarok, M.H., turut memberikan penguatan yuridis mengenai penanganan eksepsi absolut dan relatif, termasuk penentuan tanggal berkekuatan hukum tetap (BHT).

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun suasana kerja yang kondusif di setiap satuan kerja guna menunjang kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui diskusi hukum berkala ini, PTA Bandung berupaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman teknis di lingkungan peradilan agama wilayah Jawa Barat.

Pembahasan berbagai kendala implementasi e-Court diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas administrasi perkara dan persidangan elektronik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan peradilan yang modern, transparan, dan memberikan pelayanan hukum secara optimal kepada masyarakat.

Sumber: Humas Mahkamah Agung

Penulis: Rizki Amelia

Editor: Ali Han