Jakarta, SKPKNews.com – Beredarnya surat berstatus “Sangat Rahasia” yang memuat usulan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi perhatian publik. Dokumen bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu berisi usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I Kejaksaan Agung kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut mengusulkan sejumlah nama untuk menduduki jabatan strategis setelah adanya pemberhentian, mutasi, dan pengunduran diri pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Berdasarkan isi surat, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono, yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 153/TPA Tahun 2025.
Posisi Jampidum selanjutnya diusulkan ditempati Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI.
Sementara itu, posisi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan diusulkan diisi Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., yang kini menjabat Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa Jaksa Agung menindaklanjuti surat pengunduran diri Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tertanggal 11 Juli 2026.
Untuk mengisi posisi Jampidsus, Jaksa Agung mengusulkan nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Selanjutnya, jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan diisi Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I Kejaksaan Agung merupakan jabatan yang sangat strategis dan teknis sehingga memerlukan pejabat yang memiliki pengalaman panjang, kompetensi, integritas, serta rekam jejak sebagai aparat penegak hukum. Sebagai bahan pertimbangan Presiden, turut dilampirkan daftar riwayat hidup masing-masing pejabat yang diusulkan.
Rekam Jejak Nama-Nama yang Menjadi Sorotan
Munculnya nama Harli Siregar dan Patris Yusrian Jaya dalam daftar usulan tersebut kembali mengundang perhatian masyarakat. Pasalnya, kedua pejabat tersebut sebelumnya pernah menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan nasional.
Harli Siregar diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pada pertengahan April 2026, ia dimutasi menjadi Inspektur III Jamwas Kejaksaan Agung.
Mutasi tersebut terjadi setelah penanganan perkara Amsal Christy Sitepu menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Saat itu berkembang berbagai spekulasi yang mengaitkan perpindahan jabatan Harli dengan polemik tersebut.
Namun hingga kini tidak pernah ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang menyebut mutasi Harli sebagai bentuk sanksi ataupun akibat pelanggaran hukum. Secara administratif, jabatan Kajati Sumatera Utara kemudian diisi oleh Muhibuddin sebagai bagian dari rotasi organisasi.
Nama lain yang kembali menjadi perhatian adalah Patris Yusrian Jaya.
Sebelumnya, Patris pernah dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketika itu, Juru Bicara KPK menyampaikan pemeriksaan dilakukan terhadap Patris dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara pada Kejaksaan RI.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah, Yofi Oktarisza.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian yang sedang diproses di Pengadilan Tipikor Semarang.
Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Patris Yusrian Jaya berstatus tersangka. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan KPK, Patris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Publik Terbelah
Beredarnya surat usulan promosi jabatan tersebut memunculkan berbagai tanggapan.
Sebagian masyarakat menilai rotasi pejabat merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Namun sebagian lainnya mempertanyakan munculnya nama-nama yang sebelumnya pernah menjadi sorotan pemberitaan.
Di media sosial, sejumlah warganet meminta agar proses pengisian jabatan strategis dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pengamat hukum juga berpandangan bahwa promosi jabatan merupakan kewenangan internal pemerintah. Namun setiap pejabat yang akan menduduki posisi strategis idealnya melalui penilaian yang komprehensif, tidak hanya berdasarkan pengalaman dan prestasi, tetapi juga mempertimbangkan persepsi publik terhadap integritas institusi.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan sebagai saksi ataupun adanya sorotan dalam pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Keputusan Presiden
Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai keputusan akhir Presiden atas usulan yang disampaikan Jaksa Agung tersebut. Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya dilakukan melalui proses administrasi dan persetujuan Presiden.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya dokumen yang dikategorikan sebagai surat “Sangat Rahasia” tersebut.
(Tim).












