Jakarta, SKPKNews.com – Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menempatkan integritas sebagai fondasi utama profesi hakim saat mengikuti wawancara seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial.
Dalam sesi wawancara yang berlangsung pada Rabu (5/8), Sobandi menegaskan bahwa independensi hakim merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, setiap hakim harus mampu menjalankan fungsi peradilan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, sekaligus menjaga diri dari segala bentuk gratifikasi atau pengaruh yang dapat mengganggu objektivitas putusan.
Ia menyatakan bahwa apabila mendapat amanah sebagai hakim agung, seluruh putusan akan didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sobandi juga mengungkapkan bahwa budaya antigratifikasi harus dimulai dari lingkungan terdekat. Ia mengaku secara konsisten mengingatkan keluarga maupun aparatur di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung agar menolak pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam pembahasan mengenai perkembangan hukum, Sobandi menyatakan dukungannya terhadap penerapan judicial activism dalam perkara perdata, khususnya sengketa lingkungan hidup. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat digunakan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap lingkungan ketika terdapat ketidakpastian ilmiah atau keterbatasan pembuktian.
Ia menilai prinsip tersebut telah memperoleh landasan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang membuka ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan yang berpihak pada perlindungan lingkungan dalam kondisi tertentu.
Pada akhir sesi wawancara, Sobandi turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan terhadap perilaku aparatur peradilan. Ia mendorong publik untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran disiplin atau perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan.
Seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diselenggarakan Komisi Yudisial merupakan tahapan akhir sebelum peserta yang dinyatakan lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












