Jakarta, SKPKNews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023–2024, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit untuk program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru.
Penahanan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) setelah DER memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan belum hadir saat pemanggilan awal setelah penetapan tersangka pada Mei 2026.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, DER ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Pondok Bambu guna kepentingan penyidikan.
Dengan penahanan tersebut, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini kini telah menjalani proses penahanan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni DER selaku PPK Tahun Anggaran 2023–2024, PAR selaku PPK Tahun Anggaran 2022, serta IRM selaku Direktur PT SCS yang bertindak sebagai penyedia mesin jahit.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan fasilitas sarana produksi berupa mesin jahit untuk masyarakat penerima manfaat program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru di wilayah Jakarta Timur. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing pada Katalog Elektronik (E-Katalog) selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,72 miliar. Pada tahun 2023, pengadaan kembali dilakukan untuk 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai sekitar Rp3,28 miliar. Sementara pada tahun 2024, pengadaan 800 unit mesin jahit tipe yang sama menelan anggaran sekitar Rp3,05 miliar.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Sejumlah dokumen, termasuk spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), diduga disusun menggunakan data yang berasal dari pihak penyedia, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip independensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat perubahan spesifikasi teknis tanpa kajian dan justifikasi yang memadai. Kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya kemahalan harga atau mark up dalam pengadaan mesin jahit selama periode 2022 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ali Han












