Bogor, SKPKNews.com – Kemampuan mediator tidak cukup hanya menguasai teori dan teknik mempertemukan pihak yang bersengketa. Seorang mediator juga dituntut mampu menggali kepentingan di balik tuntutan para pihak, mengidentifikasi akar persoalan, serta menyusun agenda pembahasan yang terarah.
Kemampuan tersebut menjadi salah satu fokus pembelajaran pada hari kelima Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia, Jumat (7/8/2026), yang berlangsung di Mahkamah Agung Corporate University, Megamendung, Bogor.
Materi mengenai identifikasi masalah dan penyusunan agenda mediasi disampaikan Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Dr. Latifah Setyawati. Dalam sesi tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan pemaparan materi, tetapi juga dilibatkan dalam latihan untuk memetakan persoalan dan kepentingan masing-masing pihak yang berperkara.
Latifah menekankan bahwa mediator perlu melihat lebih jauh dari posisi yang disampaikan para pihak. Menurutnya, kepentingan, kebutuhan, serta kekhawatiran yang berada di balik tuntutan menjadi bagian penting yang harus dipahami agar peluang penyelesaian sengketa dapat terbuka.
Setidaknya terdapat tiga kemampuan yang ditekankan dalam proses tersebut, yakni mengidentifikasi permasalahan, merumuskan alternatif penyelesaian, serta memfasilitasi proses brainstorming untuk menemukan pilihan solusi yang memungkinkan diterima bersama.
Dalam menggali persoalan, peserta juga dibekali teknik komunikasi interpersonal. Mediator didorong membangun sikap ingin tahu dan menggunakan pertanyaan terbuka sehingga informasi yang diperoleh tidak berhenti pada persoalan yang terlihat di permukaan.
Pendekatan itu sejalan dengan konsep negosiasi berbasis kepentingan yang diperkenalkan Roger Fisher dan William Ury melalui buku Getting to Yes. Konsep tersebut menempatkan kepentingan para pihak sebagai salah satu titik penting dalam membangun kemungkinan tercapainya kesepakatan.
Selain menggali kepentingan, peserta dilatih menginventarisasi isu yang muncul selama proses mediasi. Berbagai persoalan tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya untuk menentukan urutan agenda pembahasan.
Metode tersebut diharapkan membuat proses mediasi berjalan lebih terstruktur dan membantu mediator menentukan isu mana yang perlu dibahas terlebih dahulu.
Pembelajaran berlangsung secara interaktif melalui latihan kelompok. Para hakim diminta mengidentifikasi persoalan dari sebuah sengketa, memetakan kepentingan para pihak, kemudian menyusun agenda pembahasan yang dinilai paling efektif dalam membuka peluang perdamaian.
Diskusi antarpeserta juga menjadi bagian dari proses pembelajaran. Mereka bertukar pengalaman mengenai teknik komunikasi, strategi menggali informasi, serta pendekatan yang dapat digunakan untuk menghadapi karakter perkara dan para pihak yang berbeda.
Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui sistem e-learning pada 21–29 Juli 2026 di satuan kerja masing-masing peserta.
Tahap berikutnya merupakan pembelajaran klasikal yang berlangsung pada 2–14 Agustus 2026 di Mahkamah Agung Corporate University, Megamendung, Bogor.
Pelatihan tersebut diarahkan untuk memperkuat kompetensi hakim sebagai mediator, khususnya dalam menggali akar persoalan, membangun komunikasi konstruktif, serta membantu para pihak mencari penyelesaian sengketa melalui mekanisme perdamaian.
Dengan kemampuan tersebut, proses mediasi diharapkan tidak sekadar menjadi ruang pertemuan antara pihak yang berkonflik, tetapi menjadi sarana untuk menemukan kepentingan yang dapat dipertemukan dan menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












