NasionalTerkini

DPR RI Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

25
×

DPR RI Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, setiap calon diberikan waktu satu jam untuk menyelesaikan makalah dengan batas maksimal lima halaman.

Jakarta, SKPKNews.com – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2026, Rabu (12/8/2026).

Tahapan uji kelayakan tersebut meliputi pembuatan makalah yang dilanjutkan dengan pemaparan dan wawancara. Materi makalah ditentukan berdasarkan tema yang diundi oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, setiap calon diberikan waktu satu jam untuk menyelesaikan makalah dengan batas maksimal lima halaman. Makalah dapat dikerjakan dengan mengetik secara langsung maupun ditulis tangan.

Calon hakim agung pertama yang mengambil undian tema makalah sekaligus jadwal wawancara adalah Panitera MA, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. Setelah itu, proses dilanjutkan terhadap calon hakim agung dari berbagai kamar, yakni pidana, perdata, agama, tata usaha negara, khusus pajak, serta calon hakim ad hoc MA.

Setelah menyelesaikan makalah, para calon akan memaparkan hasil pemikirannya di hadapan Komisi III DPR RI. Materi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses wawancara dan penilaian kelayakan.

Uji kelayakan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri anggota Komisi III. Tahapan ini menjadi bagian penting dari proses penentuan calon yang akan mengisi posisi hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Sebelumnya, para calon telah mengikuti rangkaian seleksi di Komisi Yudisial (KY). Dengan digelarnya fit and proper test oleh DPR RI, proses seleksi memasuki tahapan akhir sebelum penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan uji kelayakan tersebut menjadi momentum bagi DPR untuk menilai kapasitas, integritas, rekam jejak, serta pemahaman para calon terhadap persoalan hukum dan kebutuhan pembaruan peradilan.

Catatan: Artikel ini disusun ulang secara independen berdasarkan materi yang diberikan, dengan tetap menggunakan istilah “calon” dan tidak menganggap hasil uji kelayakan sebagai keputusan akhir.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI